DENPASAR, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 ditetapkan KPU Provinsi Bali, Selasa (19/6). Total DPS yang ditetapkan sebanyak 3.038.877 pemilih.
Jumlah DPS ini meningkat sebanyak 56.676 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2018 sebanyak 2.982.201 pemilih. “Menurut saya memang logikanya bertambah, kan tidak mungkin berkurang dan penambahannya itu tentu belum final sifatnya. Jadi ini masih dalam proses,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS untuk Pemilu 2019.
Menurut Raka Sandi, DPS merupakan mekanisme awal untuk memiliki data yang lebih akurat. Data pemilih tidak ditetapkan begitu saja, tapi sudah melalui proses cek dan ricek. Hal itu dilakukan untuk menghindari masalah seperti pemilih yang tertukar di Tabanan dan Bangli.
Pasca penetapan DPS, KPU kabupaten/kota selanjutnya mengumumkan ke desa-desa, kelurahan, atau tempat-tempat strategis. “Ditempel di papan-papan pengumuman, kemudian dilakukan sosialisasi juga. Harapan kita, ini mendapat perhatian dan ada masukan dari masyarakat karena sekali lagi daftar pemilih ini sangat penting. Apalagi nanti pemilunya adalah pilpres dan pileg,” jelasnya.
Raka Sandi juga mengimbau partai politik untuk turut memperhatikan daftar pemilih. Jangan sampai ada anggota partai atau simpatisannya yang belakangan baru diketahui tidak masuk dalam daftar pemilih.
Tanpa ada pemilih, tentu tidak akan ada pemilu. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses ini sampai melahirkan data yang akurat. Upaya sosialisasi tidak saja dilakukan dengan cara terjun langsung ke masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat. Tapi juga melalui media cetak dan elektronik. (Rindra Devita/balipost)