Capil melalukan layanan keliling di desa sembung gede kecamatan Kerambitan, Selasa (19/6). Desa Sembung merupakan salah satu dari empat desa yang menjadi pilot project program GISA di Tabanan. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan dimulai hanya dalam hitungan hari saja. Sejumlah tahapan pun telah dilaksanakan dengan baik oleh KPU Tabanan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pemilu.

Tidak hanya KPU, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Tabanan pun juga terus memberikan layanan terbaiknya. Salah satunya mencegah agar tidak ada pemilih pemula yang tercecer atau tidak menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan tiba. “Hari H pencoblosan Pilgub kami tetap buka layanan penerbitan surat keterangan (Suket, red) di seluruh kecamatan dan di kantor Capil,” beber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan IGA Rai Dwipayana didampingi Sekdis I Made Kristiadi, saat ditemui di kantor desa Sembung Gede, kecamatan Kerambitan, Selasa (19/6).

Baca juga:  Tengah Ditata, Layanan TPA Mandung Sementara Ditutup

Tidak hanya layanan penerbitan suket bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman, namun layanan tersebut juga mengantisipasi kemungkinan adanya pemilih yang suketnya hilang. “Karena ktp el ataupun suket ini sangat penting sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan jadi kami ingin memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkannya, agar hak pilih mereka tidak hilang,” terangnya.

Meski demikian ditegaskannya untuk penggantian suket yang hilang sebelumnya dilakukan kroscek terlebih dahulu ke database, apakah yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan perekaman atau belum. “Jika memang benar sudah terekam, tinggal kita terbitkan suket yang baru,” ucapnya.

Baca juga:  1.728 Orang di PHK, Disnaker Verifikasi Suket PPDB Jalur Dampak COVID-19

Untuk layanan penerbitan suket ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan tiap tiap kecamatan. “Kami sudah memohon bantuan fasilitasi dari Camat untuk bisa menerbitkan suket, sehingga langsung bersifat legal,” terangnya.

Layanan penerbitan suket di hari H pencoblosan Pilgub hanya dibuka mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 13.00 wita. Dan terkait prediksi adanya 6.000 pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat hari H sebelumnya sudah gencar dilakukan perekaman dengan sistem jemput bola. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Buka Bintek dan Evaluasi BLUD, Sekda Adi Arnawa Ingatkan Jaga Kualitas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *