TABANAN, BALIPOST.com – Untuk menunjukkan kesehatan lembaga dan tanggung jawab, koperasi diwajibkan melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan). RAT untuk koperasi primer diberikan waktu hingga Maret sedangkan untuk koperasi jenis Sekunder diberikan waktu hingga Juli.
Meski waktu yang diberikan untuk koperasi primer menjalankan RAT sudah lewat, ternyata capaiannya tidak melebihi tahun lalu dimana hanya 71 persen koperasi yang menjalani RAT. Hal ini dipaparkan Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, Ni Nyoman Yudiani.
Dari data per Mei 2018, realisasi RAT Tabanan baru mencapai 71 persen. Sementara jika dibandingkan tahun lalu realisasi RAT mencapai 83 persen.
Agar pencapaian setidaknya sama dengan yang lalu, Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Tabanan terus mendorong kalangan koperasi di Tabanan untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Lebih baik terlambat menggelar RAT, daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap Koperasi yang melaporkan telah melaksanakan RAT ke dinas melaporkan hal yang sebenarnya dan bukan laporan hasil rekayasa. “Jangan sampai laporannya rekayasa. Sebenarnya tidak RAT, namun mengirim laporan ke dinas bahwa sudah menggelar RAT. Kasus seperti itu pernah terjadi, dan kami pasti menemukannya sesuai dengan tugas kami sebagai pengawas,” ujarnya.
Selain RAT, target legalitas sejumlah koperasi di Kabupaten Tabanan juga belum mencapai 100 persen. Menurut Yudiani legalitas koperasi ini sangat penting, karena menunjukan sejauh mana kepatuhan koperasi terhadap aturan, khususnya menyangkut izin usaha simpan pinjam koperasi.
Berdasarkan data dari 457 koperasi yang wajib mempunyai ijin usaha simpan pinjam, baru 225 koperasi yang sudah mengantongi ijin usaha simpan pinjam atau 54 persen. Untuk membantu koperasi yang belum mengantongi ijin usaha koperasi simpan pinjam ini, pihak Dinas akan membantu melakukan pedampingan.
Diharapkan koperasi yang belum mengantongi ijin segera mengurus karena pemerintah pusat sudah memberikan warning agar semua koperasi mengantongi ijin usaha simpan pinjam pada tahun ini. Bila tidak, akan dikenakan sanksi tegas. (Wira Sanjiwani/balipost)