NEGARA, BALIPOST.com – Sebelum pemungutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali pada Rabu (27/6) mendatang, tahapan akan memasuki masa tenang yang dimulai Minggu (24/6) mendatang. Saat itu, selain tidak ada aktivitas kampanye dari para kandidat juga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jembrana, I Pande Made Ady Muliawan, Selasa (19/6). Panwaslu juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten Jembrana untuk menjunjung netralitas.
Pande mengatakan tahapan masa tenang akan bergulir selama tiga hari sebelum waktu pemungutan yakni tanggal 24 hingga 26 Juni. “APK masing-masing pasangan calon agar semua diturunkan, semua pihak ikut menurunkan,” tandas Pande.
Terdapat ratusan APK yang saat ini terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Sebagian besar yang terpasang itu sebelumnya disediakan oleh pihak penyelenggara pemilihan umum hingga terpasang. Berbagai jenis APK baik Baliho, spanduk dan umbul-umbul sudah semuanya terpasang dan diserahkan ke masing-masing tim pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Sehingga diharapkan pada masa tenang nanti, seluruh APK yang terpasang hingga ke desa-desa itu agar diturunkan.
Pande juga mengungkapkan untuk netralitas wajib untuk dijaga kalangan ASN. Apalagi karena pimpinan daerah berasal dari partai salah satu calon pengusung cagub. Menurutnya netralitas itu juga berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota yang akan berkontribusi dalam Pilgub Bali 27 Juni nanti. Imbauan netral itu juga ditujukan bagi kepala desa atau perbekel berikut pejabat BUMD dan BUMN.
Potensi kecurangan bisa muncul lewat intimidasi dan intervensi pada ASN, perbekel dan pejabat lain guna memilih salah satu calon. Menjelang pemungutan suara yang berlangsung pekan depan, potensi itu bisa saja terjadi. Termasuk saat masa tenang, karena itu pihaknya mengingatkan kembali untuk mengusung netralitas kepada ASN. (Surya Dharma/balipost)