DENPASAR, BALIPOST.com – Tahanan Polsek Denpasar Barat (Denbar), Muhammad Rifai (20), Muhammad Zubair (35), Wylson Kennedi (22), Muhammad Alfah (24) dan Muhammad Panzuri Akbar (22), berhasil ditangkap. Tim gabungan Polsek Denbar, Polresta Denpasar dan Polda Bali membutuhkan waktu 11 hari menangkap mereka.
Hasil penyidikan, menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Rabu (20/6), dalam kasus ini tersangka Rifai berperan sebagai punya ide dan Zubair penyedia alat dengan bantuan M. Yasin. Pada 24 Mei 2018, Yasin membesuk Zubair ke Polsek Denbar sambil membawa dua gergaji besi.
Selanjutnya 28 Mei saat Zubair dibon (dipinjam untuk diperiksa), Yasin memanfaatkan kesempatan itu untuk menyerahkan obeng dan baut. Selanjutnya 31 Mei, Yasin membesuk Zubair sambil memberikan kater dan besi untuk mencongkel. Selain itu Yasin juga menyelundupkan tas plastik ke rutan.
“Setelah mendapatkan alat atau sarana tersebut lalu disembunyikan di lubang ruangan sel oleh Rifai. Mereka mulai memotong terali besi atas kamar mandi sel sekak tanggal 29 Mei 2018 bersama tahanan lainnya. Akhirnya tanggal 4 Juni mereka kabur,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (4/6) lalu, lima tahanan Polsek Denbar melarikan diri, setelah membobol plafon kamar mandi rutan. Tahanan yang kabur tersebut yaitu M. Rifai (pencurian), M. Zubair (kasus penipuan), M. Alfah (pencurian), Wilson Kennedy (pencurian) dan M. Akbar (pencurian). (Kerta Negara/balipost)