Komisioner KPU Buleleng bersama Panwaslu, tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pilgub Bali dan para Camat se Buleleng mengikuti rapat kordinasi pembersihan APK dan BPK Rabu (21/6). (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masa kampanye pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (Pilgub) Bali telah berakhir. Mulai Minggu (24/6) sampai Selasa (26/6) pekan depan merupakan masa tenang. Kedua pasangan calon dan tim pemenangan dituntut membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Peraga Kampanye (BPK).

Tak hanya paslon dan tim pemenangan, rekanan KPU yang sebelumnya memasang alat pemasangan APK juga diminta agar membongkar tiang rangka yang digunakan memasang APK kedua paslon Pilgub Bali. Demikian terungkap ketika rapat kordinasi persiapan pembersihan APK dan BPK Pilgub Bali di Sekretariat KPU Buleleng Rabu (21/6).

Rapat diimpin Komisioner KPU Devisi Sosialsiasi dan Sumberdaya Manusia (SDM) Gede Sutrawan, Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani, tim pemenangan pasolon, dan Camat se Buleleng.

Baca juga:  Enam Kali Beruntun, Pemkab Jembrana Raih Penghargaan WTP

Menurut Gede Sutrawan, dari rapat kordinasi, pembersihan APK dan BPK sejak masa kampanye lalu adalah milik paslon dan tim pemenangan. Setelah masa kampanye berakhir dan memasuki Minggu tenang, maka APK dan BPK yang terpasang di semua wilayah di Buleleng harus sudah diturunkan oleh paslon dan tim pemenagan masing-masing Minggu (24/6) pekan depan.

Menghindari kesan tidak mengikuti aturan main, Sutrawan mengingatan agar paslon dan tim pemenangan untuk disiplin menurunkan segala macam bentuk APK dan BPK pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca juga:  Pilgub Bali 2024, Dua Nama Ini Kandidat Kuat Dampingi Koster

“Sesuai tahapan minggu tenang mulai (24/6) sampai (26/6). Dari rapat tadi sudah disepakati bahwa paslon bersama tim pemenangan agar serentak membersihkan baliho, spanduk, umbul-umbul, dan yang lain berhubungan dengan Pilgub Bali dibersihkan dan itu menjadi milik paslon masing-masing,” katanya.

Menurut Sutrawan, setelah pembersihan oleh paslon bersama tim pemenangan masih ditemukan APK dan BPK yang terpasang, KPU dan Panwaslu akan berkordinasi dengan Pemkab Buleleng untuk melakukan pembersihan susulan.

“Kalau masih ada tercecer kami dan panwas berkordinasi dengan pemkab agar APK dan BPK tercecer itu dibersihkan seluruhnya. Selain itu PPS kami juga melakukan hal yang sama di sekitar TPS agar tidak ada lagi APK dan BPK terpasang,” jelasnya.

Baca juga:  KBS-Ace Terima Rekomendasi Maju Pilgub Bali dari Hanura dan PKB

Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya hanya mengawasi minggu tenang yang diikuti dengan pembersihan segala bentuk APK dan BPK.

Ariyani mengingatkan agar pihak rekanan KPU yang sebelumnya memasang rangka besi untuk memasang beliho berukuran jumbo, juga dilibatkan dalam pembongkaran APK dan BPK. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai ada kesan baliho atau spanduknya saja diturunkan, namun rangka besinya dibiarkan, sehingga ini akan memicu permasalahan di lapangan. “Kami melakukan pengawasan dalam proses pembersihan APK dan BPK ini dan dalam minggu tenang ini semuanya harus sudah bersih termasuk rangka besi milik rekanan KPU harus diturunkan,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *