Kepala Kejari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Amlapura terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan objek wisata. Bahkan, setelah merampungkan serangkaian pemeriksaan pihak terkait, Kejari Amlapura tinggal menunggu kepastian hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, Rabu (20/6), mengatakan hasil perhitungan BPKP akan segera turun, sehingga penanganan kasusnya bisa segera naik ke tahap II.

Penanganan tahap kedua adalah penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dalam rangka membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini. Termasuk untuk menemukan tersangkanya. “Tinggal tunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP saja. Nanti kami lihat dulu hasil penghitungannya seperti apa,” kata Sucitrawan, seraya sudah memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Amlapura untuk mengkebut penanganan kasus ini, sebelum pindah tugas ke daerah lain.

Baca juga:  Ini, Rute Parade Sepeda Ontel Dunia IVCA

Dia mengaku tidak dapat dipastikan, kapan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP terhadap kasus ini akan turun. Tetapi, melihat serangkaian penanganan tahap pertama, dia optimis dapat merampungkan penanganannya tahun ini. Pengungkapan kasus ini, juga bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan pengelolaan objek wisata.

Sebab, dari praktek inilah diduga terjadi banyak kebocoran. Sehingga pendapatan yang masuk ke BPKAD tidak maksimal. Padahal, sektor pariwisata di Karangasem amat menjanjikan dikola secara profesional guna mendukung PAD, selain dari sektor galian C.

Baca juga:  Sejumlah Perkara Korupsi Nunggu Audit BPKP

Kejari Amlapura mencium ada yang tidak beres, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pelaku pungli di Objek Wisata Tulamben, Kecamatan Kubu. Selama kurun waktu 2011-2017, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Ini menjadi salah satu bentuk penyebab kecoboran pendapatan di sektor pariwisata. Upaya pengembangan penanganan kasus ini, setelah dalam persidangan, terungkap kasus OTT di Tulamben itu terjadi karena minimnya pengawasan OPD terkait.

Sucitrawan melihat, pelakunya I Nengah Subrata alias Panyong (40) yang sudah divonis satu tahun dua bulan, bisa meluasa “bermain” dalam tiket, karena tidak ada kontrol. “Kalau tidak ada kontrol, jadinya petugas pungutnya mau ambil tiket berapapun jadi tak masalah. Kami melihat justru disitu masalahnya,” kata Sucitrawan.

Baca juga:  Penyidik Tipikor Dalami Dugaan Korupsi Dana KKPE

Melihat permasalahan ini, Kejari Amlapura langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan pada semua daerah tujuan wisata yang dikelola Dinas Pariwisata. Antara jumlah tiket yang dipegang masing-masing petugas pungut, dengan hasil yang disetor kepada pemerintah daerah, diselidiki secara keseluruhan, dari rentan waktu 2011 sampai 2017.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil audit BPKP, untuk menghitung dampak kerugian negaranya. Sebelum turun hasil audit ini, pihaknya belum berani mengungkap total kerugian negara yang ditimbulkan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *