Kanit I Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Andika menunjukan pelaku pencurian dengan barang bukti HP curian. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pemuda asal (Nusa Tengga Barat), Oktapianus Dawa alias Okta diringkus polisi yang dikomando Kanit I Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Andika Arya Pratama. Pemuda (26) tahun ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di rumah personil TNI, yang berlokasi di Desa Medahan, Blahbatuh. Kini pelaku dengan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar.

Kepada wartawan, Kamis (21/6), Ipda Andika menjelaskan pengungkapan ini bermula saat terdeteksinya HP curian dengan TKP di Desa Medahan itu. Polisi yang melakukan penelusuran akhirnya berhasil mengendus pelaku asal NTB. Bersama sejumlah personil, Ipda Andika langsung meluncur ke Mataram, NTB.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Gianyar Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Melakukan penelusuran pelaku akhirnya berhasil tertangkap pada bedeng proyek di Mataram Jumat (15/6). Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu buah HP. “Kami ringkus dia tanpa perlawanan, pada Jumat siang sekitar pukul 10.00 wita,“ jelas perwira asal Yogyakarta ini.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di Desa Medahan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus beraksi dini hari sekitar pukul 03.30 wita. Pelaku masuk kedalam rumah dengan memanfaatkan salah satu jendela yang terbuka. “Saat kejadian itu semua penghuni rumah sedang terlelap tidur,“ ucapnya.

Baca juga:  Coba Kabur, Perampok Ibu Lurah Ditembak

Di TKP, pelaku sempat menyisir tiga kamar yang ditempati putra dan putri dari pemilik rumah yang diketahui sebagai anggota TNI. Nah saat memasuki kamar yang terkahir inilah, salah satu korban menyadari kedatangan maling, bahkan sempat memegang tangan pelaku. “Karena panik pelaku pun bergegas kabur, dia sampai meninggalkan satu tas miliknya yang berisi pisau dan gunting,“ ungkapnya.

Sementara pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian pada satu lokasi tersebut, namun polisi masih melakukan pendalaman adanya dugaan pelaku menyasar TKP lain. “Okta kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,“ jelasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Merebut Suara Pemilih Muda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *