I Wayan Gunawan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Batang tubuh rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang atraksi budaya tradisional Bali kini tengah direkonstruksi ulang. Dengan harapan setelah menjadi perda mudah dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, lingkup atraksi budaya diperkecil sebagai daya tarik pariwisata.

“Ketika bicara industry pariwisata, pastinya memenuhi syarat-syarat berkesenian. Pantas atau layaknya dipertontonkan, dibungkus dengan ruang dan waktu. Harus tetap merumuskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ditampilkan untuk kepentingan pariwisata,” ujar Ketua Pansus Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali, I Wayan Gunawan di DPRD Bali, Kamis (21/6).

Baca juga:  Lansia Tewas Setelah Kaki Putus Nabrak Truk

Gunawan menambahkan, Dinas Kebudayaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya berkewajiban untuk mendata atraksi kebudayaan yang ada. Hal inipun juga sesuai dengan isi Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Kabupaten/kota sebagai basis terbawah diamanatkan untuk merumuskan rekomendasi tentang kebudayaannya di daerah, lalu diajukan ke provinsi sebelum akhirnya menjadi puncak-puncak kebudayaan nasional.

“Kepada Dinas Kebudayaan untuk mendata semua atraksi dalam kaitan ruang dan waktu, mana sakral dan mana profan. Di lapangan kalau ada atraksi sakral disajikan, atau atraksi profan justru dianggap sakral, itu akan kita bedah walaupun tidak mudah,” jelas anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Baca juga:  Ini, Kebijakan OJK Khusus untuk Pelaku Usaha Terdampak Gunung Agung

Menurut Gunawan, kesenian yang sifatnya sakral nantinya tidak boleh dipentaskan sebagai atraksi budaya dalam konteks industri pariwisata. Sama halnya ketika berbicara ruang, meskipun tidak dalam konteks industri pariwisata.

Sebagai contoh, tidak semua jenis tarian bisa dipentaskan di jeroan pura tapi cukup di jaba atau jaba tengah. Kemudian, pertunjukan dalam Pesta Kesenian Bali, juga harus memperhatikan konteks sakral dan profan. Peran lembaga Listibya akan dikuatkan untuk menentukan kriteria mengenai atraksi budaya yang layak disajikan untuk pariwisata.

Baca juga:  Polsek Seririt Ungkap Kasus Praktek Dukun Cabul

“Kita diskusikan nanti itu. Namanya ranperda itu kesepakatan bersama, sebagai perlindungan, pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan. Apakah boleh, padahal sakral tapi diprofankan?,” imbuh Politisi Partai Golkar asal Bangli ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *