NEGARA, BALIPOST.com – Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan dari eksekutif yakni tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha belum disetujui DPRD Jembrana menjadi Perda. Penundaan ini diutarakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana, I Ketut Catur, Kamis (21/6).
Menurutnya, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, rancangan perda tersebut belum disertai naskah akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali. Sehingga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Ia mengutarakan belum ada kesepakatan dari pansus terhadap hasil kerja Organisasi Perangkat Daera (OPD) penggagas guna memformulasikan subtansi terkait objek retribusi untuk Ranperda perubahan itu. Dua Ranperda yang dimaksud itu diantaranya perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, serta perubahan atas perda nomor 14 tahun 20011 tentang retribusi jasa usaha.
Pansus mengungkapan sebelum diputuskan untuk ditunda, sudah dilakukan pembahasan secara intensif. Sejumlah hal yang masih dalam pembahasan dan belum disepakati diantaranya, belum adanya inventarisasi dan identifikasi secara menyeluruh terhadap objek-objek retribusi yang dikelola antara pusat, provinsi, kabupaten dan desa.
Selanjutnya, terkait obyek retribusi yang belum disebutkan secara rinci dan terkait obyek yang bukan milik pemerintah kabupaten. Pertimbangan lain, perubahan Ranperda berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah juga mengharuskan pada ranperda yang mengatur tentang retribusi daerah sebelum ditetapkan harus ada evaluasi Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Selanjutnya juga harus disertai kajian akademik sebagai salah satu syarat. Potensi retribusi yang baru muncul itu harus ada kajian seperti besaran tarif. “Retribusi adalah pembebanan pada masyarakat, sehingga besaran tarif harus ada kajian yang matang,” sebut Ketua Fraksi Demokrat ini.
Berbagai pertimbangan itulah yang memicu dewan belum menyetujui dua ranperda itu menjadi perda. Dewan akan melakukan pembahasan pada masa sidang berikutnya. (Surya Dharma/balipost)