BANGLI, BALIPOST.com – Seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang selama ini terpasang di tempat umum, wajib dibersihkan sebelum masa tenang. Jika hingga masa tenang masih ditemukan adanya APK paslon yang terpasang, maka APK yang masih terpampang akan diberangus Satpol PP.
“Masa tenang mulai 24 sampai 26 Juni. Jadi sebelum tanggal 24, seluruh APK paslon harus sudah dibersihkan,” kata Anggota Panwaslu Bangli Nengah Mudana Atmaja, Kamis (21/6).
Dijelaskan Mudana, sesuai aturan pihak yang wajib menurunkan APK adalah tim kampanye paslon. Karena sejak APK dipasang dan diserahkan KPU, pemeliharaan termasuk pembersihannya menjadi tanggung jawab paslon.
Terkait hal tersebut, Mudana mengatakan pihaknya bersama KPU sudah sedari awal menyampaikan dan mengingatkan kepada tim kampanye masing-masing paslon dalam setiap kesempatan pertemuan. “Dari awal dia sudah tahu. Pembersihan APK wewenangnya dia. Kalau masih ditemukan APK nanti Satpol PP yang akan menurunkan, karena sesuai aturan itu wewenang Satpol PP yang mmbersihkan,” jelasnya.
Disampaikan juga bahwa selama masa tenang nantinya tim dari kedua paslon dilarang melakukan kampanye atau kegiatan sejenisnya seperti pertemuan terbatas maupun simakrama yang mengarah kampanye. Baik secara langsung maupun di media social.
Apabila sampai ada laporan atau ditemukan adanya kegiatan kampanye selama masa tenang, maka Panwaslu wajib menindaklanjutinya. Adapun sanksi paling berat yang bisa saja dijatuhkan pada paslon yang tak mematuhi aturan, yakni sanksi pembatalan paslon. “Jadi kami menghimbau kedua paslon agar menaati aturan yang ada,” harapnya. (Dayu Swasrina/balipost)