SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung berhasil menciduk pelaku pembobolan toko handphone di wilayah Kota Klunkung. Pelaku yakni PS alias Kiki dan Risdianto alias Ajeng diringkus polisi di rumahnya di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku pernah beraksi melakukan aksi pencurian di delapan TKP di wilayah Banjarangkan dan Klungkung.
Wakapolres Klungkung Kompol Heri Supriawan didampingi Kasubag Humas AKP Putu Ardana, Jumat (22/6) menjelaskan, kedua pelaku diringkus di rumahnya pada 15 Juni dini hari. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Untuk memburu pelaku, polisi sempat melakukan penyelidikan di wilayah Polres Jembrana, tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi kedua pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa.
Dari hasil penyelidikan diduga pelaku sudah menyebrang ke Ketapang pada 14 Juni, sehingga tim Opsnal melanjutkan penyelidikan ke wilayah Polres Banyuwangi serta melakukan koordinasi dengn opsnal Polres Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengantongi identitas kedua pelaku yang diketahui berasal dari Lelatang, Kecamatan Negara, Jembrana.
Selanjutnya tim opsnal kembali melakuka penyelidikan di wilayah Hukum Polres Jembrana yaitu di Kelurahan Lelateng. Pelaku yang ketika itu pulang ke rumahnya pada 15 Juni malam akhirnya diringkus polisi sekitar pukul 02.00 wita. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Klungkung. Terakhir kedua pelaku mengaku beraksi di toko handphone Pink, dan berhasil membawa kabur belasan handphone berbagai merk dengan nilai Rp 25 juta.
“Dari hasil interogasi, mereka melakukan pencurian di 8 TKP, lima di wilayah Banjarangkan dan tiga di wilayah Klungkung. Selama ini keduanya melakukan aksinya ber dua,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan saat melakukan aksi pencurian handphone yakni dengan mencongkel toko pada malam hari. Sementara saat mencuri sembako di warung, keduanya menggunakan modus dengan pura-pura belanja. Salah satu dari pelaku biasanya berperan mengecoh korban dengan mengajak bicara, sedangkan pelaku lainnya langsung melancarkan aksinya mengambil barang-barang. Selama ini barang hasil curianya sebagian dijual dan dihasilnya dipakai untuk bersenang-senang ke kafe. “Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka-tersangka lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (dayu rina/balipost)