DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak ditandatanganinya PP No.23 tahun 2018 tentang Pph final UMKM 0,5 persen beberapa hari yang lalu, Sabtu (23/) Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi di Bali. Ia hadir pukul 10.00 di Hotel Prime Sanur Plaza setelah memberikan kuliah umum di ISI Denpasar.

Dihadapan ribuan pelaku UMKM Bali, Jokowi memberikan pemaparan tentang tujuan dan manfaat dari turunnya pajak ini. Dengan kondisi ekonomi global seperti sekarang, semua pihak diharapkan berhati-hati.

Perang dagang antara Amerika dan Cina, suku bunga Amerika yang setiap saat bisa mengguncang kurs dan negara berkembang yang tidak siap menjadi tantangan. Namun ia masih berbesar hati karena dari sisi pertumbuhan ekonomi, Indonesia berada di urutan no. 3 dan 4.

Baca juga:  "Startup" Ekonomi Rakyat Akar Rumput

Selain kondisi global yang tidak menentu, Indonesia kini juga dihadapkan dengan revolusi industri 4.0. “Saya ingin menyadarkan semuanya bahwa kita masuk pada revolusi industri 4.0,” ujarnya.

Revolusi ini memiliki kecepatan 3.000 kali lebih cepat dari revolusi yang pertama. Artinya akan ada perubahan yang sangat cepat sekali. Sehingga harus siap dan diantisipasi.

Revolusi industri itu terdiri dari digitalisasi, artificial inteligent, internet of thing, advance robotic. Semuanya masuk dan berjalan, termasuk cryptocurrency. “Semua datang begitu saja dan banyak dari kita yang terkaget-kaget,” cetusnya.

Di Changi Airport misalnya telah menggunakan robot untuk membersihkan lantai. Juga ada pembuatan rumah menggunakan robot dalam waktu 24 jam. Pembayaran cashless seperti dengan e-money, barcode atau go-pay. Semua itu merupakan revolusi industri 4.0.

Baca juga:  Mabuk, Pengendara Tanpa Masker Diamankan

Perubahan seperti ini harus disadari dan mengerti. “Semua pengusaha harus sadar bahwa ada perubahan yang sangat cepat yang semuanya harus diikuti. Bagaimana online store, toko online, bagaimana memasang produk. Dunia sudah seperi itu, kalau tidak diikuti kita akan ditinggalkan,” tandasnya.

Selain itu, untuk mendukung dunia usaha, Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka online single submission untuk mengurus ijin lebih cepat. Sehingga dunia usaha bisa bergerak sangat cepat dan fleksibel.

Untuj mendukung iklim usaha kini pajak final UMKM juga turun menjadi 0,5 persen yang awalnya 1 persen. Karena bagi sebagian besar pengusaha menganggap pajak 1 persen masih cukup tinggi, sehingga diturunkan menjadi 0,5 persen.

Baca juga:  Saat KTT G20, Gubernur Koster Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan di 3 Wilayah Ini

Diharapkan sisa hasil usaha dengan penurunan pembayaran pajak ini bisa digunakan pengusaha untuk ekspansi usahanya. Ia berharap pelaku usaha patuh dan sadar membayar pajak.

Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution mengatakan, Bali merupakan 7 besar provinsi di Indonesia yang membayar Pph. Urutannya adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten, dan Bali. “Ternyata Bali termasuk 7 pembayar Pph UMKM terbesar,” ungkapnya.

Fasilitas Pph final UMKM yang diatur dalam PP 23 tahun 2018 mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, lebih memberikan keadilan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *