SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah cuti sejak Februari 2018 lalu karena harus mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati I Made Kasta kembali bertugas. Ini ditandai dengan acara serah terima pelaksanaan tugas penjabat sementara yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Pratama, Sabtu (23/6).

Sambutan Gubernur Bali dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu menyampailan serah terima pelaksanaan tugas ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa selama Bupati dan Wakil Bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara, ditunjuk Penjabat Sementara Bupati sampai selesainya masa kampanye. Pasal 10 juga disebutkan Penjabat Sementara Bupati melakukan serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugasnya.

Baca juga:  Realisasikan Program HATINYA PKK, Ny. Putri Koster Puji Sinergi Pemkab dengan TP PKK Klungkung

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada I Wayan Sugiada yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan sudah mampu menjaga kondusivitas sosial dan stabilitas kinerja birokrasi, sehingga tidak terjadinya stagnasi dalam tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarkatan. Selain itu, kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati I Made Kasta yang kembali memimpin Pemerintahan Kabupaten Klungkung diharapkan mampu menjaga kondisi dan situasi keamanan serta ketertiban baik saat masa tenang hingga pada hari pencoblosan pada 27 juni 2018 sehingga seluruhnya berjalan aman, lancar, dan sukses.

Baca juga:  Tangani Pengungsi, Mengacu pada NKRI

Serah terima jabatan ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan dilanjutkan dengan penyerahan laporan pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara Bupati Klungkung kepada Gubernur Bali. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *