Ratusan panitia pengawas hingga di tingkat TPS melakukan apel siaga menjelang pemungutan suara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Selama masa kampanye mulai Februari hingga Juni 2018, Panitia Pengawas Pemilu Jembrana mencatat ada sejumlah pelanggaran. Sebagian besar dilakukan oleh perangkat desa yang ikut hadir dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seusai apel siaga panwaslu menjelang pemungutan suara di Lapangan Umum Negara, Minggu (24/6) pagi.

Dibeberkan Pande, Panwaslu sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan masing-masing perangkat desa yang terbukti melanggar tersebut.

Baca juga:  Panwaslu Temukan 1.856 DPS Ganda

“Kami tidak berhak memberikan sanksi. Hasilnya sudah kami serahkan ke pimpinannya masing-masing,” tandas Pande.

Dengan rincian pelanggaran itu dilakukan dari unsur perangkat desa sebanyak 16 orang baik Perbekel, staf desa hingga kepala kewilayahan banjar. Serta satu orang lagi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semuanya merupakan hasil pengawasan, tidak ada laporan,” tambahnya.

Selanjutnya untuk sanksi, diserahkan kepada pimpinan masing-masing baik perangkat desa maupun ASN. Pelanggaran didominasi kehadiran mereka dalam kampanye salah satu paslon.

Baca juga:  Pemprov Gelar Sarasehan Pendidikan, Tak Ada Anggota Dewan yang Hadir

Saat ini yang menjadi fokus pengawasan memasuki masa tenang hingga pemungutan suara. Karena itu ratusan pengawas dari semua tingkatan melakukan apel siaga tepat di masa tenang. Menurutnya apel kemarin merupakan persiapan terakhir mengawasi jalannya Pilkada Bali pada 27 Juni ini. Petugas pengawas seluruh tingkatan mulai dari 499 orang di TPS, 51 PPS dan dan 15 pengawas kecamatan dilibatkan.

Pada masa tenang ini petugas pengawas di setiap desa turut memantau keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Kemudian harus dipastikan pada H-1 pemungutan suara logistik sudah sampai di masing-masing TPS. Dan selanjutnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara, pengawas TPS mengawasi dan melaporkan perkembangan di masing-masing lokasi mereka bertugas. Para pengawas di TPS juga wajib mendokumentasikan formulir C7 berisi daftar pemilih yang menggunakan hak suaranya serta formulir C1 plano terkait daftar perolehan suara masing-masing paslon. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus Kampanye di Pura, Banwaslu Nyatakan Penuhi Unsur Namun Mentah di Gakumdu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *