Oknum pramugari maskapai ternama Michelle Merilouisa Simangunsong berkoordinasi dengan kuasa hukumnya usai pembacaan dakwaan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pramugari salah satu maskapai penerbangan, Michelle Merilouisa Simangunsong, Senin (25/6) diadili atas perkara kokain seberat 0,37 gram dan sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Disebutkan bahwa terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Jro Ahmad Hadiana, diduga melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

JPU Lovi Pusnawan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta mengatakan bahwa ikhwal kasus ini terkuak Sabtu 24 Februari. Awalnya terdakwa yang berparas cantik ini membeli satu plastik klip narkotika jenis kokain melalui pacarnya Fuad Hasyim (dalam berkas penuntutan terpisah) seharga Rp 2 juta. Masih kata jaksa, kemudian kokain itu dibagi menjadi dua dan kokain tersebut disimpan dalam dompet.

Baca juga:  Laju Penambahan Kasus Nasional Mulai Menurun

Malam sekitar pukul 22.10, bertempat di kosnya di Anika House kamar No. 4, Jalan Gunung Lumut, Denpasar, terdakwa digerebek polisi dari Polsek Kuta. Nah saat itulah ditemukan kokain, empat butir dumolid, satu potong pipet. Selain itu juga ditemukan sabu-sabu (metamfetamina) di belakang hiasan dinding kamar terdakwa. “Saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, wanita asal Desa Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan itu dijerat tiga pasal. Pertama adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua Pasal 112 ayat 1 UU yang sama dan ketiga Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Mendengar dakwaan itu, Jro Ahmad tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa.

Baca juga:  Operasi Ketupat 2024 Digelar, Ini Prioritasnya

Sebelumnya juga disebut bahwa penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018.

Selain Michelle, Fuad juga diadili di PN Denpasar. Saat menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim Gusti Ngurah Putra Atmaja, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Made Suardika. Usai pemnacaan dakwaan, Suardika menyampaikan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *