Putu Agus Suradnyana. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penerapan Perda Tentang Jalur Hijau dipastikan akan dicabut. Hal ini berdasarkan kajian teknis Bagian Hukum Setda Buleleng. Dengan kajian itu, dalam waktu dekat ini, eksekutif secara resmi akan mengusulkan kepada DPRD Buleleng untuk membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 1988 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Buleleng No. 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Brataha Senin (25/6), saat melakukan kajian bersama Dinas Perumahan Permukiman Pertanahan (Perkimta) dan instanasi terkait lain menyebutkan ada beberapa pertimbangan mengapa Perda Tentang Jalur Hijau itu perlu dicabut.

Baca juga:  IGTKI Bali Salurkan Bantuan Kepada Guru TK se-Bali

Pertama, aturan di atasnya yang menjadi turunan produk hukum di daerah itu sudah lebih dahulu dicabut. Kedua, saat ini pemerintah sudah menerbitkan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan turunannya Perda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi terbaru ini pun mengatur dengan detail pemanfaatan ruang di suatu wilayah.

Pertimbangan lain adalah implementasi Perda Tentang Jalur Hijau di nilai tidak sesuai dengan situasi kekinian. Artinya, kawasan yang ditetapkan menjadi kawasan jalur hijau justru merupakan lahan pribadi.

Akibatnya, warga tidak bisa memanfaatkan lahan miliknya karena takut melanggar perda. Kalau ini dibiarkan, pemerintah sendiri tidak mampu untuk memberikan insentif atau membeli lahan warga yang masuk jalur hijau tersebut sesuai keinginan warga. Dengan pertimangan teknis itu, tim pengkaji memutuskan Perda Tentang Jalur Hijau layak dicabut, agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang terbaru.

Baca juga:  Masihkah Ada Kawasan Jalur Hijau?

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengatakan, penerapan Perda Jalur Hiau sejak lama sudah tidak releven dengan situasi kekinian. Dia pun mengaku banyak menemukan fakta di lapangan di mana kawasan jalur hijau justru tidak sesuai. Akibat situasi ini banyak warga terpaksa harus memanfaatkan lahan yang tadinya masuk dalam kawasan jalur hijau.

Menghindari persoalan yang lebih kompleks ke depan, Bupati setuju untuk mencabut Perda Jalur Hijau. Meskipun dicabut, pemanfaatan ruang di daerahnya bukan berarti dibiarkan bebas tanpa ada aturan main-nya. Pengaturan ini tetap dilakukan mengacu implementasi Perda RTRW dan turunan Perda RDTR. Regulasi terbaru ini menurut Bupati perlu di eveluasi.

Baca juga:  Akhir Masa Jabatan, DPRD Buleleng Sahkan 4 Perda Ini

“Segara akan dibahas bersama dewan dan perda itu perlu dicabut dan aturan penggantinya harus sesuai dengan situasi kekinian di daerah kita. Seperti sekarang Perda RTRW Bali masih disempurnakan, dan kita akan mengikuti untuk merevisi Perda RTRW dan RDTR Buleleng,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *