NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana menahan seorang mahasiswa I Wayan Caka P (21) asal Gianyar, Bali karena mencuri perhiasan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana Senin (25/6) mengatakan tersangka mencuri perhiasan di rumah ibu angkatnya Ida Pandita Empu Istri Sandi Adnyana Satwika Sunu di Banjar Dauh Pasar Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (19/5) lalu.
Tersangka ditangkap di tempat kos temannya di Jl Nakula, Seminyak Denpasar pada Senin (18/6) malam lalu. Tersangka ditangkap karena telah mengambil empat buah cincin emas milik korban yang merupakan ibu angkatnya dan dilakukan sebanyak dua kali masing-masing pada Jumat (11/5) pukul 17.00. Saat itu tersangka mengambil sebuah cincin emas dengan permata warna merah dan satu cincin emas dengan variasi permata kecil pada pinggirnya.
Kedua Senin (14/5) pukul 20.00 mengambil sebuah cincin emas permata hitam dan satu buah cincin emas dengan permata warna hijau. “Total emas yang dicuri sekitar 10 gram,” kata Yusak.
Selain itu korban juga kehilangan uang Rp 10 juta namun tersangka tidak mengakui mengambil uang tersebut. Setelah berhasil mengambil empat buah cincin itu kemudian dijual masing-masing satu buah cincin dengan permata warna merah dijual kepada Anwar Almas Kati seharga Rp 850 ribu. Satu buah cincin emas dengan permata warna hitam dijual kepada Hadari Rp 650 ribu.
Dua buah cincin emas masing-masing dengan permata warna hijau dan variasi permata kecil pada pinggirnya dijual kepada Suharsono Rp 1.900.000 dan semuanya bertempat di dalam pasar Umum Negara. Sehingga total uang yang didapatkan tersangka Rp 3,4 juta namun uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka melakukan akhirnya dengan masuk ke dalam rumah dengan cara terlebih dahulu membuka jendela kamar kemudian masuk ke dalam kamar dengan memanjat jendela dan keluar melalui tempat yang sama. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 38 juta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu tas pinggang warna ungu, satu buah permata warna hitam dan tiga buah leburan emas warna kuning. Tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP. (kmb/balipost)