DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, terdakwa Kevin lee (44), Senin (25/6) diganjar hukuman pidana selama enam tahun penjara. Di samping itu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi jug menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan.
Dalam amar putusanya, majelis hakim mengatakan bahwa residivis kasus narkoba jaringan Lapas Kerobokan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto. Dalam kasus tersebut terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih di persidangan, sebelum membacakan kesimpulan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyealahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Atas vonis hakim tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. (miasa/balipost)