JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (25/6), itu menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Presiden Joko Widodo usai meninjau Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin sore.
Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018 yang akan dihelat di 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Dalam salinan Keppres yang diberikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden menyebutkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, sejumlah ketentuan perundangan terkait juga menjadi dasar pemerintah menerbitkan Keppres tersebut.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi menetapkan Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
“Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian tertulis dalam Keppres itu. (Hardianto/balipost)