DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Sudaji, Buleleng, terdakwa Made Setiarta (39) diadili kasus narkoba. Lelaki yang kos di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan itu, sebelumnya dibekuk polisi di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018.
JPU Dewa Lanang Raharja di depan majelis hakim pimpinan Made Pasek mengatakan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.
Dijelaskan, terdakwa menerima pesanan narkoba. Dia kemudian menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan sabu-sabu. Terdakwa diketahui memesan satu klip dengan berat bersih 0,78 gram seharga Rp 2,7 juta. Terdakwa sepakat dan bertemu Lukman.
Terdakwa menerima sabu-sabu yang akan diserahkan ke Ketut Angga Yudi selaku pemesan. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut.
Namun sayang, saat transaksi penyerahan barang, polisi menangkap terdakwa. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa. Terdakwa lun digiring ke kantor polisi dan kini diadili.
Saat sidang Selasa (26/6), dia menghadapi dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan pertamanya, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan keduanya, Pasal 114 ayat (1) pada undang-undang yang sama. (miasa/balipost)