Ketua KPU Kota Denpasar bersama sejumlah undangan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau cacat di KPU Kota Denpasar, Selasa (26/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang hari pencoblosan, sejumlah KPU dibeberapa kabupaten di Bali melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara dibakar, Selasa (26/6).

Seperti halnya di kota Denpasar. KPU Denpasar melakukan pemusnahan 690 lembar surat suara rusak, seperti robek, ada bercak, ternoda, serta gambar tidak jelas. Bukan saja surat suara yang rusak yang dimusnahkan, namun suara suara yang lebih juga ikut dibakar, ungkap Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan.

Menurut John Darmawan, ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan. Yakni, karena rusak dan surat suara lebih. Karena saat pengiriman dari percetakan, terdapat ratusan lembar surat suara yang lebih.

Baca juga:  Jembrana Kembali Catatkan Pasien COVID-19 Meninggal

“Untuk yang rusak jumlahnya mencapai 102 lembar. Sedangkan surat suara yang lebih mencapai 1.286 lembar,” katanya.

Dikatakan, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali kali ini, diperlukan sedikitnya 414.838 lembar. Namun yang dikirim mencapai 415.528 lembar. Dari jumlah terjadi kelebihan 1.286 lembar. Dari kelebihan itu, dikembalikan ke KPU Bali sebanyak 698 lembar untuk memenuhi keperluan di kabupaten lainnya yang masih kurang.

Di Kabupaten Tabanan, sebanyak 78 lembar surat suara Pilgub 2018 yang rusak dari hasil penyortiran dibakar oleh KPUD Tabanan di halaman kantor setempat. Ketua KPU Tabanan, Ni Luh Darayoni mengatakan, pemusnahan surat suara rusak ini juga merupakan intruksi dari KPU Propinsi, untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan surat suara yang sudah tidak terpakai tersebut.

Baca juga:  Polres Petakan Kerawanan Pilkada

Sedangkan KPU Buleleng memusnahkan sebanyak 455 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali. Pemusnahan disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polisi. Pemusnahan dilakukan dengan membakar setiap lembar surat suara.

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana didampingi Komisoner KPU Divisi Logistik Luh Putu Widiyastini mengatakan, 175 lembar karena ditemukan rusak, ada ada 280 lembar surat suara yang lebih.

“KPU telah memusnahkan 455 lembar surat suara yang tidak ikut didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dalam proses sortir pelipatan dan penghitungan dengan cermat surat suara itu kami temukan rusak dan lebih dari kebutuhan suarat suara,” katanya.

Baca juga:  KPU Bakal Rekrut Kembali KPPS Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Menurut Suardana, dari hasil pemilahan, dan pelipatan KPU Buleleng menggunakan surat suara sebanyak 569.977 lembar. Kebutuhan surat suara dipastikan sesuai DPT Pilgub Bali sejumlah 555.555 pemilih dan ditambah 2,5 persen surat suara cadangan untuk 1.088 lokasi TPS. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *