Suasana penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Paket Agung, Rabu (27/6). (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kabupaten Buleleng merupakan pemilih terbesar di Bali dalam Pilgub 2018. Di daerah ini tercatat 555.555 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki hak suara pada pencoblosan Rabu (27/6) di 1.088 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hingga pukul 20.00 wita dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan kalau pasangan calon (Paslon) Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace) meraih kemenangan untuk sementara. Paslon jagoan PDI Perjuangan ini mengumpulkan total sebanyak 221.390 suara.

Baca juga:  Bali Makin Sepi

Sedngkan, pesaingnya paslon Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra–Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) mengumpulkan dukungan di Bali utara sebanyak 99.358. Keunggulan KBS-Ace merebut kemenangan di sembilan kecamatan. Sedangkan, dari total DPT yang mencatat jumlah pemilih yang hadir ke TPS sebanyak 325.506 dan surat suara tidak sah sejumlah 4.758.

Koster bersama Cok Ace berencana akan langsung menyusun Rancangan Undang-Undang untuk mengganti UU No 64 tahun 1958 tentang pembentukan daerah Tingkat I Bali, Tingkat I NTB dan Tingkat I NTT. Nantinya akan diusulkan menjadi undang-undang tentang provinsi Bali sendiri dan terpisah begitupun dengan NTB dan NTT. “Masing-masing provinsi memiliki legal standing, payung hukum untuk menyelenggarakan pemerintah daerah dan membangun daerah berdasarkan keunikan sendiri,dan potensi yang ada dan ini bukan otonomi khusus,” katanya.

Baca juga:  Tandai Pembukaan Bulan Bahasa Bali, Koster Nyurat Lontar Bersama Seribu Pelajar dan Mahasiswa

Selain itu, Koster juga ingin membangun Bali dalam koridor satu kesatuan wilayah, dengan konsep manajemen satu pulau, satu pola, satu tata kelola. Nantinya, sejumlah kewenangan provinsi dan kabupaten kota akan diatur sampai ke desa baik dinas dan pakraman. Dia berjanji akan segera menyelesaikan regulasi mengenai mengganti Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2001 tentang desa pakraman.

Selain itu, dia akan menyusun penggantian Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebab isinya dirasa tidak jelas, dan tidak tegas. Regulasi ini akan diganti total, dengan memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangan desa pakraman. “Utamanya menyangkut untuk menyelenggarakan fungsi parahyangan, pawongan dan pelemahan dengan awig-awig dan perarem,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dari Pemberlakuan Syarat Rapid Test Ketapang-Gilimanuk Beda hingga Ketut Maha Agung Resmi Jabat Kajari Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *