NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah Pedagang Pasar Umum Melaya, Kabupaten Jembrana yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Melaya didampingi LSM Forum Transparansi, Kamis (28/6) mendatangi kantor DPRD Jembrana.
Kedatangan pedagang diterima Komisi B DPRD Jembrana dipimpin Nyoman Sutengsu Kusumayasa (Suheng) dan anggota, Wakil Ketua DPRD Jembrana Wayan Wardana, Kadis Perindagkop Made Gede Budhiarta dan jajaran.
Kepada dewan, pedagang mengadukan sikap arogansi Kepala Pasar dan adanya pungutan tidak jelas serta tidak sesuai ketentuan. Pendamping pedagang yang juga Koordinator Forum Transparansi Ketut Sujana alias Cong mengungkapkan prilaku Kepala Pasar Melaya I Kadek Nirta terhadap para pedagang yang seringkali kurang manusiawi dan beretika.
Menurutnya, kepala pasar sering terkesan mengintimidasi pedagang pasar, tanpa peduli kondisi pedagang tersebut, termasuk dengan menggunakan cara-cara yang menjurus kekerasan. Para pedagang juga membenarkan apa yang dikatakan Cong.
Ngadiyem mengaku dibentak-bentak oleh Nirta karena sempat beberapa waktu tidak bisa berjualan di pasar. Padahal dia sedang sakit. Kepala pasar di depan umum membentak-bentak, mengancam untuk menyerahkan kios. Salah seorang pedagang yang rumahnya terbakar juga mengeluh, karena kepala pasar mengancam akan mencabut kiosnya karena tidak digunakan untuk berjualan.
Menanggapi pengaduan pedagang ini, Kepala Pasar Melaya I Kadek Nirta yang hadir dalam pertemuan tidak banyak bicara, hanya mengatakan, pungutan yang ia lakukan melanjutkan saat pengelolaan pasar masih dibawah Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana.
Ketika dicerca pertanyaan kemana uang tersebut dia setorkan, dia hanya menunjuk kepada dinas terkait tanpa menjelaskan rincian yang jelas.
Terkait dengan prilakunya yang menurut pedagang mengancam, ia mengaku, hanya menakut-nakuti agar pedagang membuka kiosnya untuk berjualan sesuai fungsi pasar.
Cong juga mengatakan, ada dugaan kuat pungutan liar terhadap para pedagang baik untuk mengurus izin maupun retribusi setiap hari. Menurutnya untuk mengurus perpanjangan izin pedagang dipungut Rp 175 ribu.
Padahal dalam peraturan daerah hanya Rp 100 ribu. Demikian juga setiap hari pedagang harus membayar retribusi Rp 1.500, sementara dalam aturan hanya Rp 1000.
Terkait dengan laporan ini, Ketua Komisi B Nyoman S Kusumayasa serta legislator lainnya yang hadir minta, kelebihan pungutan tersebut dikembalikan.Pihaknya menekankan agar jangan melakukan pungutan di luar yang sudah diatur.
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Jembrana Made Gede Budhiarta mengatakan, seluruh pungutan itu masuk ke kas daerah. Menurutnya, khusus untuk Rp 1500 yang dipungut dari pedagang setiap hari, Rp 1000 merupakan retribusi dan Rp 500 masuk sebagai pendapatan dari sumber lainnya yang sah. “Seluruhnya masuk ke kas daerah. Masalah Rp 500 itu dalam anggaran masuk sebagai pendapatan sumber lain yang sah. Pemkab mendapatkannya dari pasar yang merupakan aset daerah,” katanya.
Budhiarta menegaskan, pihaknya siap menindak tegas anak buahnya, termasuk kepala pasar jika melanggar apalagi melakukan pungutan liar.
Dia mengaku, dirinya sudah beberapa kali mengumpulkan kepala pasar dan memerintahkan mereka melakukan pembinaan terhadap pedagang dengan cara yang persuasif dan berkemanusiaan serta pendekatan humanis.
Untuk biaya pengurusan perpanjangan izin yang sampai Rp 175 ribu, dia sudah perintahkan sekretaris dinas untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, tentu ada pembinaan sampai hukuman. Pihaknya dari dinas tidak ada memerintahkan pungutan melebihi aturan. (kmb/balipost)