DENPASAR, BALIPOST.com – Keluar masuk penjara tidak membuat I Kadek Suantara alias Kodok (28) kapok. Setelah bebas dari Lapas Karangasem ditangkap lagi oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim), Selasa (26/6). Suantara dibekuk di rumahnya di Banjar Dinas Prasi Kaler, Karangasem, terkait kasus curanmor.
Kapolsek Dentim AKP I Nyoman Karang Adiputra, didampingi Kanitreskrim Iptu Aryo Seno Wimoko, Kamis (28/6) mengatakan, kasus curanmor yang dilakukan tersangka Suantara dilaporkan ke Polsek Dentim pada Juli 2017. TKP-nya di Jalan Sulatri Gang XIV No.7, Denpasar. Pelaku mencuri sepeda motor milik Rahmat Soleh (23).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal dipimpin Iptu Aryo Seno melakukan penyelidikan. Informasi yang didapatkan bahwa pelaku berada di kampungnya. Polisi langsung bergerak ke sana dan menangkap pelaku. “Barang bukti yang diamankan yaitu Honda Supra DK 6107 KT. Setelah anggota kami tahu pelaku telah bebas, langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Selain itu, Aryo Seno bersama anggotanya juga mengungkap sindikat curanmor yang dilaporkan pada Senin (18/6). Korbannya anggota TNI, Wayan Nusentana (21) beralamat di Jalan Drupadi, Denpasar. Pelakunya tak lain, David Kristian alias David (25).
“Terungkapnya kasus ini setelah pelaku menjual motor curian lewat online. Kami juga menangkap orang yang membantu aksinya, perantara dan penadah,” ujar AKP Karang.
Awalnya polisi menangkap Dewa Kadek Widnyana di wilayah Batubulan, Gianyar. Dari pengakuan Widnyana, motor tersebut diberikan oleh David dan disuruh menjual lewat online. Selanjutnya giliran David ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Sading, Badung. Selain itu juga diamankan penadahnya, Mulyanto di Jalan Pidada, Denpasar. “Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti tiga motor curian, empat HP, laptop dan tas. Kasus ini masih kami dalami,” tegasnya. (kerta negara/balipost)