Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari EBA. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini EBA (45) masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali. EBA diproses terkait kepemilikan ratusan peluru dan belum ada indikasi terlibat kasus lainnya. Saat dikonfirmasi terkait status EBA di akun FB miliknya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Kamis (28/6) mengatakan, dipastikan tidak ada indikasi yang mengarah dengan ujuran kebencian di media sosial (medsos).

“Yang nangani kasusnya kan Ditreskrimum. Kalau terkait ujaran kebencian yang nangani Ditreskrimsus. Ini murni terkait kepemilikan amunisi,” tegasnya.

Baca juga:  79 Orang Pengedar Narkoba Mati Ditembak Selama Tahun 2017  

Kombes Hengky mengungkapkan, hasil pemeriksaan EBA mengaku jualan via online. Adapun barang-barang yang dijual yaitu seragam militer dan aksesoris senjata.

Namun dia tidak menjual senjata dan peluru. Terkait ratusan amunisi yang ditemukan di rumahnya di Jalan Gandapura, Denpasar Timur (Dentim), semua itu untuk koleksi pribadi. Selain itu juga mengoleksi selongsong amunisi dan proyektil. “Kebanyakan didapat saat ikut event menembak. Sisa yang tidak dipakai dibawa pulang untuk disimpan,” ujar Hengky.

Baca juga:  Di Bali, Jumlah Anak Terpapar COVID-19 Capai 10 Persen dari Kumulatif

Apakah benar EBA mantan anggota TNI? “Soal itu silahkan konfirmasi ke Satuannya,” kata mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.

Sebelumnya, tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, Satgas CTOC dan Brimobda Bali, Selasa (26/6) lalu menggerebek salah satu rumah di Jalan Gandapura, Denpasar Timur (Dentim). Rumah tersebut ditempati pria asal Jawa Timur berinisial EBA (45).

Hasil penggeledahan di rumah EBA, polisi mengamakan 308 peluru berbagai jenis, satu butir shotgun slug dan proyektil, 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu invinite vowder antihuru hara, dua senjata airsoft gun laras panjang dan dua laras pendek. Selain itu juga disita lima sangkur dan sebilah pisau. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kanwil Kemenkumhan Bali Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Terdampak COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *