MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNK Badung berhasil mengungkap jaringan napi narkoba Lapas Kerobokan. Bahkan pelaku yang ditangkap, I Komang Bayu Sastrawan alias Koce (31) merupakan satpam Pengadilan Tinggi Bali dan dibekuk saat dugem di salah satu kafe di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Sabtu (30/6).

Sebelumnya juga ditangkap pelanggan Koce yaitu Ribut Arianto (35). Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini membenarkan pihaknya mengungkap kasus ini. Selanjutnya kasus tersebut masih dikembangkan. “Kan baru hari ini dilakukan penangkapan, jadi diupayakan dilakukan pengembangan,” tegasnya.

Baca juga:  Terlibat Kasus Ganja, Nanang Dihukum 13 Tahun Penjara

Saat ditanya kronologis penangkapannya, AKBP Masmini awalnya enggan mau komentar tapi akhirnya bersedia menjelaskannya. Menurutnya, pada Jumat (29/6) pukul 23.00 Wita, tim Berantas BNNK Badung menggeledah karyawan rumah makan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Ribut Arianto.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, hasilnya nihil ditemukan narkoba. Namun di sudut tebok warung makan tersebut ditemukan 1 paket sabu-sabu (SS) seberat 0, 50 gram dan Ribut mengakui itu miliknya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, pelaku mengaku SS tersebut dibeli dari seorang sekuriti bertugas di Pengadilan Tinggi Bali biasa dipanggil Koce.

Baca juga:  Janda Edarkan Narkoba Ditangkap

Tim menuju Kantor Pengadilan Tinggi Bali, Renon dan mendapatkan informasi Koce memang benar sekuriti bertugas di sana. Pada malam tersebut Koce memang sedang tugas jaga tapi tidak ada karena lagi dugem di kafe di Jalan Taman Pancing. “Anggota kami langsung ke kafe tersebut dan memang benar dia ada di sana. Saat digeledah tidak ditemukan narkoba tapi diamankan uang jual sabu-sabu dari tersangka Ribut,” ujarnya.

Saat diinterogasi, Koce mengaku menyimpan SS di sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman depan Kantor Pengadilan Tinggi Bali. Selanjutnya petugas membawa Koce ke sana. Setibanya di TKP, sepeda motor Koce langsung digeledah dan ditemukan vape di dasboard sepeda motor Honda Beat.

Baca juga:  Pecah Rekor Korban Jiwa COVID-19, Sebanyak 34 Orang Meninggal Hari Ini!

Setelah vape dibuka, petugas menemukan 8 paket SS seberat 2,45 gram
“Tersangka Koce mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seseorang berinisial Ed yang saat ini ada di LP Kerobokan. Kami mengimbau siapapun dan apapun pekerjaannya agar menjauhi narkoba. Dampaknya sangat merugikan baik bagi kesehatan maupun masa depan,” ungkap mantan Kabag Sumda Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *