Suasana pengurusan keimigrasian di kantor Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama ini, perizinan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berbelit-belit masih menjadi keluhan investor. Sehingga hal itu dinilai bisa menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Untuk itu, dalam mempermudah masalah perizinan bagi TKA, saat ini sudah diterbitkan peraturan Presiden (Perpres) 20 tahun 2018 tentang mempermudah dan mempercepat perizinan bagi TKA dan mendatangkan banyak investor ke indonesia. Diharapkan mekanisme pengurusan izin bagi TKA lebih efisien sehingga memperlancar laju investasi yang masuk.

Menurut Mangara Siregar selaku Kepala bidang lalulintas dan izin tinggal keimigrasian kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Perpres tentang penggunaan TKA ini tidak semata-mata mempermudah mereka untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Namum penyederhanaan pada aturan baru ini fokus pada percepatan prosedur. Sedangkan syarat bagi TKA untuk kerja di Indonesia tidak dikurangi, justru ditambah dengan ketentuan yang lebih spesifik.

Baca juga:  Investor yang Berinvestasi di Badung Diminta Ikuti Aturan Main

“Dalam hal ini, waktu pengurusan izin yang bisasanya memakan waktu lama, diharapkna bisa dipersingkat. Bahkan tidak perlu menunggu seminggu, bahkan sebulan,” katanya disela sosialisasi perpres 20 tahun 2018 di kantor Imigrasi belum lama ini.

Mewakili kepala divisi keimigrasian kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, program tim pengawasan orang asing (Timpora) ini bertujuan untuk mensosialisasikan sekaligus mensinergikan dengan Disnaker terkait dengan Perpres tersebut. Menurutnya, Perpres ini sudah mulai diterapkan tanggal 29 Juni.

Baca juga:  Merusak Estetika, LPM Legian Segel Delapan Pedagang Valas

Diharapkan, antar Disnaker dan Dirjen Imigrasi harus ada persamaan presepai terlebih dahulu. Tujuanya untuk menyelarasakan pelayanan terhadap tenaga kerja asing dengan sistim yang terintegrasi antara disnaker dan Dirjen Keimigrasian sesuai dengan yang tertera pada Perpres tersebut.

Sementara, untuk pengawasan orang asing di wilayah kerja imigraai kelas I Ngurah Rai, selama ini pengawasan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Mereka mau melakukan hal apa di Bali ini sudah terlihat. Dari unit pelaksana kami sudah menurunkan tim pengawasam orang asing (Timpora) untuk melakukan pengawasan dan bersinergi dengan lembaga terkait,” pungkasnya.

Baca juga:  Debat Perdana, Paslon Adicipta Jabarkan Tiga Masalah Krusial di Badung

Dengan Perpres ini, pihaknya berharap dapat melayani TKA dengan cepat dan tidak bertele-tele. Selain itu perizinanya menjadi patokan buat imigrasi bahwa TKA yang masuk sudah mendapat izin dari keimigrasian. Sementara bagi TKA yang melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *