SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul rencana revisi Peraturan Daserah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali No. 16 Tahun 2009, Pemkab Buleleng mengusulkan untuk mengkaji ulang terkait penetapan kawasan industri Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Ini karena di daerah itu belum menunjukkan adanya perkembangan industri memadai.
Itu diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) belum lama ini. Dia mengatakan, melihat perkembangan yang ada di sejumlah kawasan ada beberapa desa yang ditetapkan menjadi kawasan industri dan pertanian, tidak sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Seperti di Desa Celukan Bawang di mana wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri. Belakangan ini di daerah itu tidak ada aktivitas investasi industri di kawasan tersebut. Sebaliknya, di beberapa desa awalnya ditetapkan kawasan pertanian, justru berkembang menjadi bisnis pariwisata.
Bupati mencontohkan, di Buleleng timur yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian, tapi sekarang beralih di mana di kawasan ini banyak fasilitas pariwisata. “Faktanya di lapangan belum ada industri di Celukan Bawang. Ini kan harus dipadukan dengan perkembangan riil di lapangan dan untuk menyesuaikan ini perlu pembahasan detail,” katanya.
Menurut Bupati, peraturan apapun yang sudah ditetapkan harus ada masa berlakunya. Pada masa waktunya itu peraturan itu harus disesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Ini harus dilakukan dalam penerapan Perda Tentang RTRW yang sekarang akan direvisi.
Kesempatan ini untuk menyempurnakan perkembangan suwatu wilayah menyesuaikan dengan situasi riil di lapangan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas usulan-usulan penyempurnaan perda. “Kita akan mengusulkan penyempurnaan dalam revisi perda agar sesuai perkembangan potensi di Buleleng,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)