Sejumlah warga di Dauhwaru mendatangi SMAN 1 Negara protes sistem PPDB tahun ini. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Dauhwaru yang merupakan penyanding SMA Negeri 1 Negara, Senin (7/2) ramai-ramai mendatangi sekolah tersebut. Mereka protes terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lantaran mengabaikan warga sekitar sekolah. Padahal dulu sekolah ini didirikan salah satunya untuk menampung kebutuhan belajar warga di sekitar sekolah.

Belasan warga penyanding ini diterima oleh Wakil Kepala SMAN 1 Negara, perwakilan UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Jembrana serta Komite.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan mereka terkait sistem zonasi ini. Pola zonasi tahun ini yang cakupannya lebih luas yakni Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, justru mengabaikan warga penyanding.

Baca juga:  Unhi Denpasar Gelar 7th ICIIS "Living The New Normal: Achieving Resilience And Ensuring Sustainable Future"

Kepala Dusun Dauhwaru, Gusti Ngurah Adi mengatakan sejumlah anak warga yang tinggal di sekitar SMA tidak diterima. Padahal sekolah ini awalnya didirikan guna menampung kebutuhan sekolah warga sekitar. Keberatan juga disampaikan Anak Agung Ketut Wijaya Kusuma. Ia mengingatkan bahwa sejarah berdiri dan tanah yang digunakan SMAN 1 Negara merupakan hibah dari Puri Gede Jembrana yang fungsinya untuk menampung warga sekitar untuk melanjutkan belajar jenjang menengah atas.

Semestinya warga lokal terutama penyanding di sekitar sekolah diprioritaskan. Sistem zonasi PPDB ini justru membuat anak masyarakat lokal tak dapat tertampung di SMA negeri tertua di Negara tersebut.

Terkait hal tersebut pihak sekolah menjelaskan sistem PPDB yang diberlakukan tahun ini memang berbeda. Wakil Kepala SMAN 1 Negara I Ketut Wiarsa mengatakan sekolah saat ini hanya ini hanya mengikuti sistem PPDB sesuai prosedur dan aturan.

Baca juga:  Pasca-erupsi Gunung Ruang, 1.585 Orang Warga Harus Dievakuasi

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Peraturan Gubernur Bali dan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Menurutnya tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya dimana ada jalur lingkungan atau masyarakat penyanding sebanyak 10 persen. Tahun ini, pendaftar melebihi kuota sekolah sehingga dilakukan seleksi berdasarkan Nilai Ujian Nasional.

Menurut Wiarsa, tahun ini sejatinya untuk penerimaan jalur lingkungan itu masih ada. Namun bagi orang yang berjasa pada sekolah, salah satunya menghibahkan tanahnya. Namun harus ada surat keterangan atau nota kesepakatan yang ditunjukkan kepada Kepala Sekolah. SMAN 1 Negara memiliki kuoata 360 murid. Namun jumlah pendaftar lebih dari 400 siswa. “Sehingga kami harus melakukan seleksi berdasarkan nilai ujian,” terangnya.

Baca juga:  Dewa Ary Kembali Pimpin KONI Tabanan

Terkait aspirasi dari masyarakat sekitar ini, pihak sekolah akan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Selanjutnya disepakati untuk membuat kesepakatan tertulis atau MoU untuk menampung warga lokal. Antara sekolah dengan masyarakat diwakili oleh Kelurahan setempat. Sekolah juga berharap masyarakat ke depannya ikut mendorong penyempurnaan sistem serta regulasi PPDB. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *