oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi melalui media sosial (medsos), hasil bidikan Mabes Polri sudah ada yang disidangkan di PN Denpasar. Bahkan Senin (2/7), salah satu terdakwa disidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dia adalah terdakwa Ramdani alias Ramdani Saputra. Di depan majelis hakim pimpinan Made Pasek, terdakwa berusia 38 tahun itu mengaku tidak ada kepentingan politik.

Namun dugaan ujaran kebencian dengan menghujat Presiden Jokowi melalui akun Facebook dan Twitter itu dinilai melanggar undang-undang. Di muka persidangan, JPU Yuli Peladiyanti menanyakan sejumlah hal pada terdakwa asal Jakarta yang tinggal di Jalan Pulau Seram Gang V No.1 Denpasar Barat. Salah satunya soal tujuan postingan melalui akun facebook Dhani Hati Baja dan twitternya.

Baca juga:  Kunjungi RTH Taman Bung Karno, Jokowi "Selfie" dengan Siswa dan Warga

Terdakwa mengaku tidak ada motif politik. Hanya saja jaksa tidak percaya begitu saja. Namun berusaha menguak lebih dalam motif terdakwa yang memiliki banyak pengikut dan juga punya banyak group medsos itu.

Dalam dakwaan sebelumnya disebut bahwa kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Direktorat Cyber Mabes Polri pada, Kamis (22/6). Saat itu, tim mabes menemukan, akun jejaring sosial Facebook yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan serta berbuatan penghinaan terhadap pemerintah RI atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.

Baca juga:  Peringatan HPN di Padang

Begitu ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja). Terdakwa juga punya group.

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu kecebong. Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian. Salah satu postingannya adalah “Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?”. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tim Yustisi Karangasem Temukan Belasan Duktang Tanpa KTS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *