vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam peredaran puluhan pil inex dan sabu-sabu, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, Selasa (3/7) menghukum Agung Widodo (35) dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Dipa Umbara sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Namun demikian, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik, menyatakan menerima putusan itu.

Baca juga:  Modus Baru, Beredar Ekstasi Dikemas Mirip Obat

Masih dalam sidang di PN Denpasar, menyatakan dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Yakni perbuatannya terdakwa Agung Widodo melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga:  CCTV Merekam 19 Ribu Butir Ekstasi Dibawa Polisi ke Akasaka

Terdakwa Agung Widodo ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2018 sekira pukul 08.30 Wita di kosnya di Jalan Bedugul, Gang Harum, Sidakarya, Denpasar Selatan. Usai ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotik berupa sabu-sabu sebanyak empat plastik klip dengan berat bersih 1,63 gram.

“Ditemukan juga 35 butir pil diduga MDMA dengan berat bersih 12,60 gram,” ungkap Jaksa I Made Dipa Umbara, kala itu. (miasa/balipost)

Baca juga:  Mayat Orok yang Ditemukan di Padanggalak Berusia 4 Bulan Kandungan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *