Empat terdakwa usai menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akhir sidang kasus pembunuhan pensiunan polisi, Made Suanda, dengan empat terdakwa, Selasa (3/7) sore berakhir ricuh. Usai pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, keluarga pensiunan polisi ini  ngamuk dan berusaha mengejar empat terdakwa.

Ke empat terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana adalah I Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Putu Alit Budiasa, Dewa Made Budianto alias Tonges dan Putu Very Permadi.

Keluarga korban pun merangsek dan histeris berusaha menyerang para terdakwa begitu hakim selesai mengetok palu. Atas serangan keluarga korban, terdakwa yang sedari awal mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisisn dan kejaksaan, ada yang terkena pukulan keluarga korban. Kericuhan dan teriakan histeris kembali pecah manakala polisi dan petugas kejaksaan mengawal begitu ketat empat pembunuh Aiptu (Pur) Made Suanda, karena anak-anak korban belum sempat melampiaskan kemarahannya. Karena ketat, keluarga korban tak kalah akal dan menyiram terdakwa dengan air mineral.

Baca juga:  Pemulangan ABK, Bali Jadi Salah Satu Titik Debarkasi

Sedangkan keluarga korban lainnya terus teriak dan bahkan berusaha memotong dahan pohon cemara untuk dipakai menyerang terdakwa.

Karena kericuhan itu, terdakwa akhirnya tetap didiamkan di dalam ruangan sidang dengan pintu terkunci. Begitu suasana sedikit reda, petugas kejaksaan membawa ke empat terdakwa ke ruang tahanan pengadilan. Saat keluar sidang, empat terdakwa lari begitu kencang dan dibawah pengawasan kejaksaan dan polisi.

Suasana pun semakin tenang. Namun keluarga korban yang belum puas kembali mendekati ruang tahanan. Kasiintel dan Kasipidum Kejari Denpasar turun untuk mencari jalan keluar supaya tahanan bisa aman dari serangan keluarga korban. Tak lama setelah suasana adem dan keluarga korban keluar dari pengadilan, dengan pengawalan ketat ke empat terdakwa dilarikan ke bus tahanan. Mereka ber empat mendahului dilarikan ke LP Kerobokan.

Baca juga:  Pemilik Warung Dibunuh di Kamar Kos

Sedangkan majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana lebih tinggi pada ke empat pembunuh pensiunan polisi itu dari pada tuntutan jaksa. Ya, otak pelaku pembunuhan Suanda dari tuntutan 15 tahun, dihukum menjadi 17 tahun penjara. Dia adalah terdakwa I Gede Ngurah Astika alias Sandi. Sedangkan tiga rekannya juga naik. Dari tuntutan JPU 12 tahun penjara, majelis hakim menghukum rekan terdakwa dengan pidana selama 14 tahun penjara. Mereka adalah Dewa Putu Alit Budiasa, Dewa Made Budianto alias Tonges dan Putu Very Permadi.

Baca juga:  Karyawan "Laundry" Ditemukan Tak Bernyawa di Kos-kosan

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Saudara punya hak menanggapi putusan ini. Jika mau mengajukan upaya hukum banding silahkan. Silahkan koordinasi dengan kuasa hukum terdakwa,” pinta hakim. Dan atas putusan itu, terdakwa setelah koordinasi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *