kominfo
Bagus Putra Riyadi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, Rabu (4/7) divonis bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama di Terminal Manuver Gilimanuk. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Mearthi masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Polemik OTT di Pura Tirta Empul, Persoalan Sebaiknya Diselesaikan Adat

Sebagaimana yang dibacakan dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan primer.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 UU ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” putus hakim.

Baca juga:  Berkah Ramadan, Ada Paket THR Service Motor Honda di AHASS

Dalam perkara ini terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara karena yang bersangkutan sudah mengembalikan dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jembrana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *