DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan koordinator Terminal Manuver Gilimanuk sekaligus ditunjuk sebagai pembantu bendahara penerima I Nengah Darna, Rabu (4/7) dihukum pidana penjara selama setahun enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa tidak terbukti terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer,” putus hakim Wayan Sukanila.
Namun dalam perkara ini, Darna dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga membuat kerugian keuangan negara.
Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima. Namun JPU dari Kejari Jembrana menyatakan pikir-pikir. (Miasa/balipost)