RPH Temesi tidak beroperasi hingga saat ini. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi (PT. Mergantaka Mandala) segera dihibahkan oleh Pemprov ke Pemkab Gianyar. RPH Temesi sudah lama tidak beroperasi dan berkali-kali menjadi temuan BPK RI.

Pemkab Gianyar sendiri menyatakan siap menerima, asalkan sudah tidak ada persoalan lagi terkait perseroan terbatas (PT). “Pada prinsipnya, temuan-temuan BPK apapun itu, wajib hukumnya bagi kita di eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria),” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry usai mengikuti hearing terkait temuan kepemilikan saham Pemprov Bali pada PT. Mergantaka Mandala yang belum jelas di gedung dewan, belum lama ini.

Menurut Sugawa Korry, temuan BPK RI utamanya menyangkut status kepemilikan dan badan hukum dari RPH Temesi. Termasuk mengenai kelanjutan dari RPH itu sendiri, apakah akan difungsikan kembali atau tidak.

Baca juga:  Polda Selidiki Video Porno Wanita Berkebaya, Asal Pemeran Dilacak dari Logat

Misalnya dengan dipailitkan atau dihibahkan. “Karena menyangkut aset, kaitannya dengan Komisi II. Dari hasil koordinasi mereka ini (hearing, red), Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Kalau hal-hal yang sangat penting, strategis, rekomendasi pimpinan itu kami akan susun melalui paripurna,” jelas Politisi Golkar ini.

Pimpinan rapat hearing, I Gede Kusuma Putra sepakat untuk segera menyelesaikan persoalan RPH Temesi. Setelah dikaji, RPH Temesi akan dihibahkan kepada Pemkab Gianyar.

Namun, pihaknya juga tidak ingin penghibahan ini nantinya hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. “Sebelum diberikan hibah, harus clear semua. Termasuk pembubaran PT lewat pengadilan, dan rekomendasi dari pimpinan (dewan),” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Bali ini.

Kusuma Putra mengkritik perencanaan awal RPH Temesi yang dinilai tidak beres. Mengingat, nilai investasi Pemprov Bali terbilang cukup besar yakni hampir Rp 5 miliar di tahun 2003.

Baca juga:  Mencuri di Bandara, Dua WN India Ditangkap

Kendati, pihaknya tidak mau menyalahkan Pemprov, serta pemerintah pusat yang dulu menawarkan ide. “Logikanya, duit ada, lahan ada, apalagi yang terlibat pemerintah kabupaten, provinsi, pusat. Ini kan tidak main-main, koq sampai nggak jalan. Sedangkan yang investasi tamat SMP, SMA, kadang-kadang modal cekak bisa jalan. Ini satu bukti perencanaan tidak beres, saya tidak mau hal semacam ini terjadi kedepan,” tegas Politisi PDIP ini.

Karo Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Nengah Laba mengatakan, RPH Temesi telah menjadi temuan BPK di tahun 2008, 2009, serta tahun ini atas laporan buku tahun 2017. Pihaknya mengakui bila perencanaan dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa ada kajian yang dalam. “Manajemen sudah tidak jalan, sudah bubar dia. Sekarang tinggal formalitas saja. Menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran sebuah PT harus dilakukan melalui pengadilan,” imbuhnya.

Baca juga:  Bosan Suasana Kota? Kamu Bisa Kunjungi 10 Destinasi Wisata Alam di Bali Ini

Sebelum ke pengadilan, lanjut Laba, harus ada persetujuan dari DPRD Bali. Kemudian, persetujuan Pemkab Gianyar sebagai penerima hibah.

Pada prinsipnya, dua hal itu telah dipenuhi. Selanjutnya tinggal membentuk tim appraisal untuk menentukan barang apa saja yang bisa dihibahkan, dan mana yang harus dihapus. Barulah bisa dibuatkan berita acara penyerahan aset. “Kalau bangunan masih bagus bisa dimanfaatkan Gianyar, itu dihibahkan. Tapi kalau mesinnya sudah rusak, hapus saja dari aset daerah karena tidak bisa digunakan. Setelah itu selesai, baru ada penyerahan hibah kepada Pemda Gianyar secara formal, nilainya sekian, kan terukur semua, yang dihibahkan apa saja,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *