Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat-red) Selasa (3/7) malam lalu. Pelaku ini sebelumnya diamankan oleh warga yang memergoki sembunyi di sebuah rumah kos di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Hasil pemeriskaan sementara, pelaku yang sudah pernah masuk penjara ini mencuri perhiasan emas, uang tunai, HP dan sepeda motor. Sebelum ditangkap, pelaku beraksi di dua lokasi kejadian di Desa Baktiseraga.

Kaposlek Kota Singaraja Kompol A.A Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP. Suratno, S.IK mengatakan, pelaku berinisial Made PL (23), asal Tejakula itu ditemukan oleh seorang warga menempati rumah kosong bekas kos-kosan di Desa Baktiseraga. Setelah diperiksa, warga ini menemukan tas leptop yang sama dengan miliknya.

Baca juga:  Beraksi Belasan Kali, Residivis Ditangkap

Sebelumnya, saksi kehilangan leptop dan tasnya. Merasa menemukan pelaku, saksi menghubungi Babinkamtibmas dan beberapa saat kemudian Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja tiba di lokasi dan menggiring pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi karena beberapa hasri terakhir ada laporan pencurian masuk kepada kami Unit Reskrim kami perintahkan melakukan pengintaian. Ada warga mengamankan pelaku yang menemukan pelaku di dalam rumah kosong itu dan langsung kita tangkap,” katanya.

Baca juga:  BNN Bekuk 7 Bandar Narkoba Jaringan Medan

Menurut Kompol A.A Wiranata Kusuma, dari pemeriskaan sementara, pelaku mengaku dua kali pencurian di Desa Baktiseraga. Dari aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur perhiasasn emas, HP, dan barang elektronik. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah mencuri sepeda motor yang juga dilaporan oleh warga Desa Baktiseraga.

“Untuk sementara pelaku mengakui mencuri di dua TKP dan termasuk dia mengaku mencuri motor juga milik warga di sana (Desa Baktiseraga-red). Kami maish kembangkan karena pelaku ini resedivis yang keluar masuk penjara,” katanya.

Baca juga:  Polres Bekuk Tujuh Penyalahguna Narkotika, Dua Tersangka Residivis

Sementara informasi di lapangan menyebutkan, pada Senin (2/7) pelaku ini mencuri uang Rp 10 juta di rumah Gede Artawan, warga Desa Baktiseraga. Pelaku mengambil perhiasan emas dan HP milik korban. Sedangkan, Selasa (3/7) malam pelaku menyatroni rumah Nyoman Wirya juga warga Desa Baktiseraga. Pemilik rumah memergoki dan pelaku berhasil kabur.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap ketika bersembunyi di rumah kosong tidak jauh dari lokasi kejadian. Diduga, rumah kosong ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku bersembunyi dan menyimpan barang-barang hasil curiannya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *