Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang diamankan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus pencurian asal Banjar Tengah, I Gede DP alias Gerandong (33) kembali berurusan dengan polisi. Gerandong kembali melakukan pencurian di dua rumah dengan waktu yang berbeda yakni di Kelurahan Baler Bale Agung dan Banjar Tengah.

Tersangka sebelumnya sudah pernah masuk bui karena kasus yang sama. Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, Rabu (4/7) mengatakan dua kasus pencurian yang dilakukan tersangka ditangani di Polsek Kota Negara dan Polres Jembrana. Sebelumnya, pada Sabtu (16/6) lalu, Gerandong membobol rumah korban Putu Eka Putrayasa alias Eka Gudix di Baler Bale Agung.

Baca juga:  Bus Sekolah Belum Jangkau Semua Siswa

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak ditutup di sebelah Barat rumah. Setelah masuk ke rumah korban tepatnya di kamar korban, pelaku mencuri HP merk Oppo F5 type CPH1723.

Saat itu korban yang sedang tidur bersama teman wanitanya, tidak merasakan pelaku masuk. Mendapat HP korban, pelaku langsung mengambilnya. Terkait kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Kasus tersebut ditangani Polsek Kota Negara.

Baca juga:  Beberapa Kali Mencuri, Pemuda Pengangguran Diciduk

Pencurian selanjutnya dilakukan tersangka di rumah Ketut Agus Wira Negara (32) di Banjar Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah Rabu (27/6) siang. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian jendela dan pintu menggunakan cangkul kecil serta gunting rumput dan obeng kecil.

Dari dalam rumah korban, pelaku nekat mengangkut satu unit TV LED 32 inch merk Samsung warna hitam, buku tabungan tahapan BCA atas nama korban, 4 buku tabungan BRI Britama dan dua tabungan BRI Simpedes atas nama Nyoman Tewel, serta satu buku tabungan bank BTPN atas nama Nyoman Tewel, satu buah BRI Card dan satu KTP atas nama Nyoman Tewel.

Baca juga:  Puluhan Penjahat Jalanan Terjaring Operasi K2YD

Oleh pelaku TV yang sudah dicuri dibawa ke tukang service. Ia memastikan TV tersebut apakah masih hidup atau tidak. Sementara buku-buku tabungan sengaja disimpan dalam tasnya dan rencananya hendak ditarik. Kini tersangka diamanakn di Polres Jembrana berikut barang bukti TV dan Handphone curian. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *