GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar dengan menggandeng aparat kepolisian kini semakin gencar melakukan penertiban parkir liar di kawasan wisata Ubud. Selain memberikan tilang, petugas terkait juga kerap menggembosi ban kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di kawasan tersebut.
“Memang saya perintahkan jajaran untuk lebih menggalakkan penertiban parkir liar, karena masih ada saja yang melanggar,” tegas Kepala Dishub Gianyar, I Wayan Artana, Rabu (4/7).
Sementara Sekdishub Gianyar, Made Rai Ridartha, mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai surat Dishub Gianyar, serta surat kesepakatan dari berbagai pihak, terkait penataan lalu lintas di kawasan objek wisata Ubud. “Melalui kesepakatan itu ditetapkan ada 18 ruas jalan yang tidak boleh ada parkir liar, itu mulai dari kawasan Peliatan, monkey forest hingga kawasan Ubud lainya,” jelasnya.
Diterangkan pihaknya pun sudah sejak lama melakukan sosialisasi terhadap keputusan ini, hingga dibarengi dengan pemasangan rambu. Penertiban secara langsung juga sudah dilakukan petugas hingga sejumlah ruas sempat bersih dari parkir liar. “Masyarakat sudah diberitahukan, baik karyawan pemilik hotel dan lainnya, semua sudah. Bahkan, berulangkali disosialisasi, mana-mana yang dilarang, mana tempat yang boleh,” katanya.
Namun diakui sejak awal 2018 hingga kini masih saja ada yang main kucing-kucingan dengan petugas. Meski demikian Dishub Gianyar bersama aparat kepolisian tetap mengutamakan upaya himbauan. “Tetapi karena terus membandel pada ujungnya penindakan, tentunya oleh kepolisian dengan tilang atau petugas kami degan penggembosan ban,” ujarnya.
Rai Ridartha mengatakan masyarakat lokal Ubud dominan sudah memahami aturan ini. Sebab mereka juga berkeinginan Ubud menjadi desa wisata yang lebih nyaman untuk wisatawan.
Nah, yang banyak melanggar ini justru pengguna transportasi dari luar Ubud. “Biasanya pelaku ini yang menawarkan jasa transport, ini masih kerap berjejer,” keluhnya. (Manik Astajaya/balipost)