narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Tertangkap basah saat video call dengan anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial And (22), Kamis (5/7) diganjar hukuman berat. Ya, majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, menghukum And dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pasal 76E juncto Paal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karenanya, selain dipidana lima tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Pelaku Skimming Asal Filipina Dituntut 2 Tahun Penjara

Putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU, Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan dalam dakwaan sebelumnya, kasus video call mesum itu terjadi pada Senin (8/1). Awalnya antara terdakwa dan korban chating melalui WhatsApp.

Korban diajak main ke kosnya dan korban pun mau. Dimintalah terdakwa menjemput di salah satu supermarket di Jl Sunset Road, Kuta. Korban diajak ke apartemen.

Baca juga:  Garap Memori Banding, Sudikerta Tunjuk Pengacara Baru

Tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa. Saat itulah terdakwa mulai memainkan jurus jitunya untuk merayu korban.

Seminggu kemudian, terdakwa kembali menghubungi siswi SMP itu dengan WA. Dan dengan terus terang, terdakwa ingin melihat bagian intim tubuh korban.

Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada Ibunya apakah ingin menggunakan kamar mandi. Lalu oleh Ibu korban dijawab tidak.

Baca juga:  Ditengarai, Masih Ada Hotel dan Restoran di Klungkung Laporkan Pajak Fiktif

Selanjutnya korban masuk kamar mandi, namun di saat mereka sedang video call mesum, Ibu korban masuk, memergoki dan mengambil ponsel korban. Selanjutnya, ibu siswi itu melaporkan kejadian itu ke polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *