KPU Buleleng menggelar rapat pleno Pilgub Bali, Kamis (5/7). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali ditetapkan oleh KPU Buleleng, Kamis (5/7). Dalam pleno tersebut, terungkap bahwa pemilih yang tidak menggunakan haknya (golput) sebanyak 230.995 orang atau sekitar 40 persen dari DPT.

Dari penghitungan suara, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Wayan Koster – Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace) meraih 220.923 suara. Pesaingnya paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra – Kerut Sudikerta (Mantra-Kerta) mendapat 98.859 suara. Total yang menggunakan hak pilih sebanyak 324.560 orang.

Rapat dipimpin Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana bersama anggotanya. Selain itu, rapat juga dihadiri Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buleleng Ketut Ariyani dan utusan dari saksi masing-masing paslon.

Baca juga:  Pererat Rasa Kebersamaan, Banjar Bun Bagikan Sembako pada Krama

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan perlu dilakukan kajian oleh KPU Bali untuk mengetahui banyaknya pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Bali. Ini penting karena hajatan politik berikutnya sudah menanti, yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2019.

Meski demikian, Suardana memprediksi angka golput tidak bisa dihindari karena beberapa indikator, seperti program yang ditawarkan oleh kedua paslon tidak sesuai dengan keinginan pemilih. Selain itu, paslon yang bertarung itu tidak sesuai dengan pilihan pemilih. “Ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) KPU Bali dan perlu dilakukan riset mengapa angka Golput masih tinggi. Tapi bisa saja memang keinginan pemilih yang memang tidak menggunakan hak suara mereka,” katanya.

Baca juga:  Yongmoodo Pertimbangkan Pertandingkan 12 Kelas

Sementara indiaktor pemilih tidak menyalurkan suara karena tidak mendapatkan formulir C-6 sebelum pencoblosan, Suardana menyebut tidak tepat. Ini terbukti C-6 terdistribusi sekitar 98 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pilgub di Buleleng. “Sempat ada kekhawatiran tidak dapat C-6 tidak bisa memilih, namun setelah rekapitulasi ini C-6 yang tidak terdistribusi itu persentasenya kecil. Sehingga kalau dikaitkan angka Golput karena tidak dapat C-6 sepertinya tidak tepat,” katanya.

Baca juga:  Tiga Warga Tertimbun Longsor di Desa Tribuana, Dua Belum Ditemukan

Gede Suardana menambahkan, keberhasilan lain yang juga dicapai dalam pilgub tahun ini adalah angka partisipasi pemilih yang berhasil ditingkatkan dari hajatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) yang lalu. Jika dalam pilkada lalu, angka partisipasi pemilih sebesar 54,4 persen, namun dalam pilgub yang telah berlalu partisipasi pemilih di Buleleng naik menjadi 58,42 persen. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *