DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, yang beratnya mencapai 189,04, perempuan asal Celuring, Banyuwangi, terdakwa Lina Elvianti (25), Kamis (5/7) dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mengatakan bahwa wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pedangang online ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 189,04 gram.
Ia kemudian dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh JPU dari Kejari Denpasar itu. Atas tuntutan itu, terdakwa tak kuasa menahan tangisnya.
Dalam kesempatan itu, JPU menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Lina Elvianti dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Selain itu, jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek, juga menuntut supaya terdakwa Lina membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa sendiri dibekuk 22 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di rumahnya di Jalan Cempaka Putih Gang II D No.128 Br Kebon Kori, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Dari tangan terdakwa ditemukan dua plastik klip masing-masing berisi sabu, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bandel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan dua buah korek api gas. (Miasa/balipost)