Suasana sidang paripurna DPRD Klungkung, Senin (9/7) agenda penetapan empat Ranperda menjadi perda. (BP/adv)

EMPAT Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Senin (9/7). Yakni, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan  Daerah Nomer 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal.

Pada penetapan yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta ini, fraksi Gerindra dan Hanura tidak memberikan catatan dalam pendapat akhir yang disampaikan. Sementara itu fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan I Wayan Mardana hanya mendorong pemkab untuk segera melengkapi Perda tersebut dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca juga:  Fraksi PDIP Tagih Janji Kampanye Gubernur

Catatan datang dari Fraksi PDI-P. Melalui pembaca, Ni Ketut Suwerni, Bupati diminta komitmen dan konsisten terhadap pembangunan Klungkung yang berkaitan dengan perbaikan lingkungan baik bersifat fisik maupun sosial. Selain itu dalam pengelolaan barang milik daerah harus memperhatikan asas tranparansi, akuntabel dan partisipatif. Maksudnya, pengelolaan barang harus mengacu pada pradigma good governance serta kemanfaatnnya dirasakan masyarakat.

Sementara itu untuk penyertaan modal, Pemkab juga perlu mencermati asas manfaat dan tingkat produktifitas institusi penerima. “Saudara bupati harus dapat memastikan bahwa penyertaan modal tersebut tidak akan mengganggu penganggaran urusan wajib dan urusan pilihan daerah,” ujar Suwerni.

Baca juga:  Sahkan Revisi UU TPT, Presiden Berikan Tenggat Hingga Juni

Lain halnya dengan Fraksi Demokrat.  Dibacakan I Wayan Joniarsa, pendapat akhirnya  menyorot pencabutan dua perda dengan judul dan muatan yang sama untuk nomer dan tahun yang berbeda. Itu dinilai memberikan gambaran tidak tertibnya administrasi dan kerancuan hukum. “Kedepan tentu kita tidak berharap hal ini terjadi lagi,”tegasnya.

Fraksi Persatuan Nasional dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan I Ketut Sukma Sucita menilai secara substansial naskah akademik telah memenuhi asas keberlakuan (validitas norma hukum) secara filosofis, sosiologis dan yuridis.

Baca juga:  1,5 Bulan, DPRD Diminta Selesaikan 3 Ranperda Ini

Disamping itu secara teknis dinilai sudah cukup baik. Begitupula dari aspek redaksional dan substansi naskah yang termuat dalam ketentuan umum sudah cukup jelas sesuai dengan kondisi daerah.

Namun demikian, dalam pembahasan Ranperda, eksekutif dan pimpinan badan legeslasi sebagai koordinator dalam rapat-rapat kordinasi diminta bisa mengagendakan pembahasan dalam waktu yang lebih panjang. Harapannya, produk hukum yang dihasilkan bisa menjadi lebih sempurna dan tidak menjadi beban dikemudian hari. “Intinya kami dapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur Bali untuk dapat dievaluasi,” katanya. (adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *