Wisatawan saat berkunjung ke Objek Wisata Penelokan Kintamani. (BP/nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana penataan objek wisata Penelokan, Kintamani hanya sebatas wacana. Terbukti, hingga memasuki bulan Juli pelaksanaan proyek bernilai belasan miliar tersebut tak kunjung terlaksana. Kondisi itu, membuat kalangan dewan DPRD Bangli pesimis proyek tersebut bisa berjalan tahun ini.

Anggota DPRD Bangli, Dewa Gede Oka, Senin (9/7) mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan hingga Juli ini rencana penataan Objek Wisata Penelokan tak kunjung terlaksana.

Kata dia, kondisi ini tidak lepas dari kelemahan eksekutif. Sebab, kejadian seperti ini hampir trus terjadi setiap tahunnya. Dimana proyek-proyek yang sudah dianggarkan batal terlaksana.

Baca juga:  Dipastikan TMS, Parpol di Jembrana Ajukan Dua Pengganti Bacaleg

“Meski demikian tidak pernah dijadikan bahan evaluasi eksekutif sehingga terjadi berulang kali. Dewan sudah membahas dan menganggarkannya dalam APBD, tetapi pelaksanaanya seperti ini. Di ULP terbelit-belit, terkesan ada tarik ulur,”paparnya.

Lanjut Dewa Oka, sejatinya bulan Juli semestinya kegiatan fisik yang direncanakan sudah mulai berjalan. Karena tak lama lagi, KUA PPAS untuk APBD Perubahan maupun APBD Induk 2019 sudah harus dibahas. Tetapi kenyataannya, proyek senilai Rp 15 miliar untuk penataan objek wisata itu justru belum menunjukkan tanda-tanda akan digarap. Dengan sisa waktu yang ada, pihaknya mengaku pesimis proyek tersebut bisa berjalan tahun ini.

Baca juga:  Rayakan Imlek, Umat Tionghoa Laksanakan Persembahyangan di Konco Batur

“Kalaupun dipaksa berjalan nanti juga terbentur cuaca karena sudah mulai memasuki musim penghujan. Dengan kondisi ini, kita di DPRD Bangli berencana menegur eksekutif dalam hal ini Disparbud Bangli. Tak menutup kemungkinan kita juga akan memanggil Bupati untuk menjelaskan masalah tersebut. Dengan begitu, kita bisa tahu secara pasti apa factor penyebab belum jalannya proyek tersebut,”tegas Dewa Oka.

Lebih lanjut dikatakannya, anggaran Rp 15 miliar untuk penataan itu bersumber dari pembagian PHR Kabupaten Badung. Maka dari itu, pihaknya juga bakal dipertanyakan dasar pemanfaatannya. Dia akan menanyakan payung hukum pemberian dana itu BKK Badung. Karena idealnya, dana itu harusnya masuk ke propinsi dan dibagikan oleh Gubernur.

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Penataan Lahan Pabrik Mikol di Bantas Seltim

“Kalau Gubernur membagikan dasar hukumnya jelas yakni Pergub. Kalau sekarang dasarnya hukumpa apa,”Tanya Dewa Oka.

Sebelumnya Bupati Bangli Made Gianyar menyatakan, penataan Penelokan harus berjalan. Hanya saja Bupati tak bisa memantikan waktu pasti pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Bangli, Wayan Adnyana, saat berusaha dikonfirmasi terkait kendala rencana penataan itu gagal dihubungi. Kendati HP pejabat asal Batur ini aktif, namun tidak diangkat. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *