DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah sebagi kurir narkoba, Ketut Wahyudi (28), Senin (9/7) dipidana selama delapan tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, terdakwa disebut memiliki 47 paket narkotika jenis sabu seberat 131,93 gram.
Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Arta Kariawan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa sendiri dibekuk Jumat (15/12) lalu di kos terdakwa, Jalan Gelogor Indah Blok AI Gang Pande, Banjar Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan.
Saat itu ditemukan narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket yang simpan di dalam tas pinggang terdakwa. Polisi juga mengamankan 34 paket plastik klip sabu-sabu yang dibungkus kertas kado. Total narkotik jenis sabu-sabu yang diamankan dan disita petugas sebanyak 47 paket, dengan berat bersih keseluruhan 131,93 gram. (kerta Negara/balipost)