MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascaditutup permanen oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung pada April, lahan milik warga yang digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) masih terlihat dipenuhi tumpukan sampah. Dari pantauan, Senin (9/7), di lokasi tersebut, tumpukan sampah yang ada sebelumnya, masih dibiarkan begitu saja.
Saat dikonfirmasi, Perbekel Ungasan, Made Kari mangatakan, di lokasi tersebut memang sudah tidak terlihat lagi ada aktivitas membuang sampah. Namun demikian, pihak pemilik masih membiarkan tumpukan sampah di lokasi seluas 2,5 hektar itu. “Dari pihak pemilik belum ada rancana penataan,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini lokasi tersebut hanya digunakan sebagai gudang untuk menyimpan sementara barang bekas yang masih bisa di daur ulang. Dikatakannya, sampah rumah tangga yang dupungut dari warga sekitar, saat ini langsung dipilah di mobil pengangkut sampah. “Sampah yang bisa didaur ulang dan akan dijual dikumpilkan dan disimpan di gudang lokasi TPA sebelumnya. Sementara limbah residu lainnya langsung dibawa ke TPA suwung,” ujarnya.
Terkait ditutupnya TPA ini, pihaknya mengatakan, warga sekitar sempat terkena imbas, kini sudah mau menerima. Mereka yang selama ini menjadi pelanggan pemungutan sampah oleh pemilik TPA tersebut, dikatakan sudah sepakat terkait harga karena sampah harus dibawa ke TPA Suwung. “Warga sudah sepakat. Ini demi kenyamanan bersama,” terangnya.
Memang sampai saat ini di lokasi tersebut belum ada penataan. Dari pihak pemilik juga belum. Kalaupun ada rencana penataan, kemungkinan sampah yang masih ada di lokasi tersebut, diurug atau sampahnya ditanam. “Karena lokasinya luas. Yang penting saat ini sudah tidak lagi membuang sampah disana. Jadi bau yang biasanya menyengat, kini sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Sementata, kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan apresiasinya kepada pemilik lahan. Karena, komitmen dari pemilik sudah tidak membuang sampah disana lagi. Bahkan, mereka sudah mulai membuang sampah ke TPA Suwung.
Terkait dengan itu keberadaan sampah yang masih ada di lahan warga tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola untuk menggali di sekitar lokasi dan menimbun sampah yang masih tersisa. Untuk itu, DLHK siap membatu apabila memang diminta untuk membantu dalam menimbun sampah tersebut. “Mereka memiliki alat berat. Saya juga akan siap memperbantukan alat berat yang dimiliki DLHK,” pungkasnya.
Lokasi TPA yang ditutup tersebut seluas 2,5 hektar berlokasi di sebelah Barat GWK, yang beroperasi sejak tahun 2003. Selama ini, pemilik mengelola sampah warga perumahan yang jumlahnya sekitar 3.000 dari 10 perumahan di Kuta Selatan. (Yudi Karnaedi/balipost)