Suasana lalulintas di simpang Jimbaran. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepastian pelebaran jalan di utara Simpang Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya ditunda tahun ini. Hal ini akibat tidak ada kesepakatan harga untuk pembebasan lahan milik warga yang terkena pelebaran.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) VIII, Nyoman Yasmara, rencana pengerjaan proyek pelebaran ini sebelumnya merupakan satu paket dengan proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai. Yang mana pengerjaannya diharapkan bisa selesai berbarengan pada bulan Agustus atau September. “Namun, karena lahan belum siap, sampai sekarang kami belum bisa melakukan pekerjaan,” ujarnya, Senin (9/7).

Baca juga:  Rumah Terbakar, Nenek Kehilangan Uang, Emas, dan Sertifikat Tanah

Akibat tidak adanya kesepakatan terhadap pembebasan lahan warga, pihaknya akan mengurangi lingkup pekerjaan. Dalam artian, akan dilakukan pemotongan kontrak atau tidak jadi dikerjakan, karena lahan belum siap. Kemungkinan pelebaran itu baru bisa dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang setelah adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.

Sebelumnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Rai Twistyanti Raharja mengungkapkan dana yang telah disiapkan untuk proyek itu terpaksa dikembalikan ke Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Ada dua kendala dalam upaya pembebasan lahan untuk proyek itu.

Baca juga:  Bedeng di Jimbaran Terbakar, Kerugian Capai Setengah Miliar

Pertama pemilik lahan belum sepakat dengan nilai harga lahan. Kedua, karena sudah lewat tahun anggaran.

Dikatakan Rai, warga tetap tidak setuju dengan penawaran harga maksimal dari tim appraisal yang ditawarkan. Yaitu senilai Rp 10 Juta per m2 atau Rp 1 miliar per Are. Namun, warga meminta agar pemerintah bersedia membayar seperti harga yang ditawarkan untuk lahan di Tuban. Yaitu seharga Rp 20 juta per M2 atau Rp 2 miliar per are.

Baca juga:  Gara-gara Tekan "5," Pelanggan Telkomsel Ini Raih Motor

Pada tahap pembebasan lahan, tim PPTK belum berhasil, karena pemilik lahan bersikukuh tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal. Pihaknya juga sempat memproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat berlarutnya waktu akhirnya tahun anggaran 2017 pun lewat. “Jadi untuk proyek tersebut akan disiapkan pada anggaran perubahan 2018,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *