DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar mengembangkan pengungkapan tanaman ganja dengan tersangka Nandi (57). Nandi ditangkap di Jalan Tiying Tutul, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/7). Tersangka yang profesi sebagai desainer ini bersalih menanam ganja untuk obat sesak nafas yang dideritanya sejak lama.
“Saya alergi sehingga sering sesak nafas. Kata dokter sakit saya ini tidak ada obatnya. Tapi saat saya pakai ganja akan sembuh,” kata Nandi, Selasa (10/7).
Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto mengatakan, hasil penggerebekan tersebut diamankan 10 pohon ganja tingginya sekitar 2 meter lebih, 12 pohon ganja tingginya 3-5 sentimeter dan satu toples berisi biji serta batang ganja.
“Pohon ganja ini ditanam di pot dan ditaruh di teras villa pelaku. Kalau pohon ganja yang besar ini berumur empat bulan dan siap panen. Kenapa subur? Karena diberi pupuk organik,” tegas Kombes Hadi.
Nandi mengaku membeli biji biji ganja di Kuta sekitar setahun lalu dari seseorang tidak dikenal. Kemudian ditanam di tempat tinggalnya dan sekarang berumur empat bulan. Hasil penyelidikan dan penyidikan ganja tersebut dipakai sendiri.
Caranya daun ganja diiris kecil-kecil lalu dijemur. Setelah kering dicampur tembakau rokok lalu dihisap. “Hasil pemeriksaan labfor positif narkotika jenis ganja,” ungkap mantan Kapolres Gianyar ini.
Kompol Aris menambahkan, kalau berumur lima bulan, daun ganja tersebut akan kering sendiri. Selain itu sudah keluar bijinya. (kerta negara/balipost)