Perkenalan aplikasi pelaporan orang asing (Apoa) Next Generation kepada pemilik maupun pengelola tempat pengina oleh pihak Imigrasi. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik atau pengelola tempat penginapan, baik itu hotel, losmen, villa maupun tempat pribadi yang kedatangan orang asing diwajibkan untuk memberikan data keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi. Hal ini untuk mempermudah dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi MS, peran serta para pemilik atau pengelola tempat penginapan ini sangat diharapkan. Bahkan untuk mempermudah pengawasan, mereka diminta untuk memberikan informasi secara realtime. Sehingga data tersebut bisa mudah digunakan oleh pihak imigrasi dalam berkoordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan analisa dan penelitian di lapangan, memang diperlukan adanya suatu cara agar pihak imigrasi tidak kesulitan lagi untuk melakukan pendataan. Setidaknya data yang masuk ke Imigrasi bisa lebih cepat. Untuk itu, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Selasa (10/7) memperkenalkan aplikasi pelaporan orang asing (Apoa) Next Generation kepada pemilik maupun pengelola tempat penginapan.

Baca juga:  Tahun 2023, OPD Diminta Kerja Keras Tuntaskan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" di Karangasem

“Ini bagian dari bentuk pengawasan bersama. Mudah-mudahan dengan sosialisasi aplikasi Apoa NG, pengawasan orang asing dapat lebih mudah,” katanya disela sosialisasi kepada ratusan pemilik dan pengurus penginapan dalam rangka pengawasan keimigrasian dengan meggunakan Apoa NG.

Dikatakannya, dalam rangka meningkatkan peran pengawasan orang asing yang lebih efektif, tentu diperlukan sebuah sistem yang bisa membantu proses pengawasan agar lebih akurat.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai membuat aplikasi pengawasan orang asing yang merupakan pengembangan aplikasi yang sudah ada. “Intinya, sistem ini dibuat sedemikiam mudah untuk digunakan,” ujarnya didampingi Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris.

Baca juga:  Pascajebolnya Kolam Tirtagangga, Ribuan Bibit Ikan Koi Ditebar

Sebelumnya kata Maryoto, memang pelaporan yang dilakukan masih menginput data secara manual. Namum dengan Apoa NG, pelaporan cukup dengan melakukan scan paspor, data wisatawan akan diproses secara otomatis. “Awalnya pengguna mengeluh karen harus menginput secara manual. Melalui aplikasi ini, kami menargetkan, semua orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa terdeteksi,” pungkansya.

Sejak tahun 2016, Pemerintah telah menetapkan sebuah kebijakan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi,  melalui sektor pariwisata. Kebijakan yang dimaksud yaitu memberikan bebas visa kunjungan kepada 169 negara.

Baca juga:  Tujuh Duktang Tanpa SKTS Terjaring

Dengan diterapkannya kebijakan ini,  pemerintah ingin mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Evaluasi yang dilakukan cukup signifikan. Jumlah orang asing yang datang ke Indonesia meningkat rata-rata 11-12 persen. “Kondisi ini tentunya menjadi pekerjaan khusus bagi jajaran penegak hukum khususnya pihak Imigrasi. Karena Imigrasi juga mendapat tugas tambahan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tambahnya. (yudi karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *