NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana, Selasa (10/7) siang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trototar di sekitar Lapangan Umum Negara. Pedagang buah yang awalnya hanya sementara (musiman) itu, kini hampir setiap hari berdagang bahkan memanfaatkan trotoar yang mengitari Lapangan Umum tersebut.
Informasi, sejatinya PKL yang berjualan hingga menggunakan trotoar ini sudah diberikan teguran. Namun, pedagang buah ini tetap nekat berjualan bahkan memasang tenda. Akhirnya, petugas dari Satpol PP Jembrana melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), I Made Tarma seusai penertiban mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas mengangkut barang dagangan lantaran pedagang tersebut tidak menghiraukan.
“Sebelumnya kita sudah berikan teguran, sekarang ini teguran kita kedua dan yang bersangkutan berjanji tidak melanggar lagi,” tandas Tarma.
Petugas selanjutnya meminta kepada pedagang untuk membongkar tenda untuk berjualan dan mengangkut sejumlah barang dagangan. Pedagang juga diminta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
PKL ini di nilai melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang ini menjual dagangannya hingga menggunakan trotoar yang merupakan sarana umum untuk para pejalan kaki. Pihaknya akan kembali menertibkan dan memberikan tindakan lebih tegas apabila pedagang tersebut didapati melanggar. “Nanti kita berikan tindakan tegas, seperti PKL sebelumnya kita bawa ke tipiring di Pengadilan,” terangnya.
Selain dilakukan penyitaan, nantinya apabila diberikan tindakan tegas itu, pedagang juga dikenai denda. Upaya penertiban ini menurutnya akan terus dilakukan untuk ketertiban umum, terutama membersihkan trotoar. Diharapkan dengan dibersihkan trotoar untuk tempat berdagang, bisa difungsikan seperti semula. (surya dharma/balipost)